Polda Jatim Ungkap Kasus Penyelundupan Satwa Liar

Lukman Hakim
Polda Jatim Ungkap Kasus Penyelundupan Satwa Liar. Foto iNewsSurabaya/ist

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 ayat (2) dan Pasal 21 ayat (2)  UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. 



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network