Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 ayat (2) dan Pasal 21 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait