4.860 Pekerja, Pensiunan dan Keluarga Subholding Gas Pertamina Disuntik Vaksin Booster

Ali Masduki
Subholding Gas Pertamina, PT PGN Tbk, menyelenggarakan Vaksinasi COVID-19 dosis ketiga. (Foto: iNews.id)

Untuk syarat dan ketentuan vaksinasi booster untuk pekerja dan mitra kerja, PGN mengikuti ketentuan kesehatan yang berlaku, yakni calon penerima vaksin sudah berjarak 6 bulan sejak vaksin dosis ke-2, sudah terbit dosis ke-3 aplikasi Peduli Lindungi, dan berusia sekitar 18 tahun.

Kemudian pekerja dan mitra kerja dapat mendaftar di link registrasi yang telah disediakan. 

“Program vaksinasi tidak bertujuan untuk membuat seseorang menjadi kebal dan terbebas total dari COVID-19. Vaksinasi juga tidak serta merta menggantikan implementasi protokol kesehatan. Kami tetap menghimbau kepada seluruh pekerja dan mitra kerja menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 di setiap kegiatan dimanapun berada,” pungkas Beni.



Editor : Ali Masduki

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network