2 Ahli Hukum Pidana Jadi Saksi
Selain menghadirkan tiga saksi fakta disidang praperadilan, Kuasa Hukum Budi Said menghadirkan dua saksi ahli hukum pidana yakni Chairul Huda dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) dan M. Sholehuddin dari Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya (Ubhara).
"Penetapan tersangka harus berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah dimana alat bukti tersebut harus valid dan relevan dengan kasus yang disidik sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya," tutur Chairul Huda saat menjadi saksi ahli dalam persidangan praperadilan di PN Jaksel, Rabu (13/3).
Lebih lanjut Chairul mengatakan penetapan tersangka kepada seseorang, berkaitan erat dengan kelayakan dan ketentraman hak hidup yang nyaman pada seseorang dan berkenaan dengan hak asasi manusianya. Dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP, tersangka salah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Sementara itu M. Sholehuddin yang juga menjadi saksi ahli pidana dalam praperadilan tersebut menyatakan indikator seseorang telah melakukan tindak pidana korupsi adalah apabila dia melakukan tindakan/perbuatan yang merugikan keuangan negara.
"Dan seseorang tersebut bisa dikatakan melakukan tindak pidana apabila lembaga/instansi terkait seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menemukan adanya kerugian keuangan negara, namun apabila belum ada hasil pemeriksaan dari lembaga tersebut maka seseorang tidak bisa dinyatakan tindak pidana korupsi (tipikor)," ucap Sholehuddin.
Untuk diketahui sebelumnya penyidik jaksa agung muda tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), menetapkan Budi Said pengusaha asal Surabaya sebagai tersangka kasus pemufakatan jahat transaksi jual beli emas Antam. Budi yang dikenal dengan julukan crazy rich Surabaya menjadi tersangka usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar (Jampidsus) Jakarta pada Kamis (18/1).
Disisi lain Hotman Paris selaku kuasa hukum Budi Said yang mengajukan praperadilan pada Senin (12/02) terhadap Kejagung CQ Jampidsus di kepaniteraan PN Jaksel sebelumnya sempat menyatakan penetapan tersangka terhadap client-nya tidak sah dan tanpa alat bukti.
"Emas yang dituduhkan menyebabkan kerugian negara belum diterima oleh pembeli Budi Said serta penggeledahan dan penyitaan yang tidak sah tanpa adanya surat izin dari ketua pengadilan negeri setempat," jelas Hotman.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait