Menurut Mahfudz, syarat ijazah yang dilampirkan salah satu kadernya itu hanya sertifikat, yang tak disertai penyertaan penyetaraan dari Kemeterian Pendidikan RI sebagai ijazah yang setara dengan SMA, atau Pra Sarjana.
Mahfudz juga tak menampik tudingan Aliansi Madura Indonesia (AMI) yang telah memperkarakan syarat kelolosan caleg berinisial ASA itu kepada KPU dan Bawaslu Surabaya.
"Jangan sampai ini diseret ke ranah pidana, karena KPU lembaga negara, ketika lembaga negara dibuat mainan itu ya bagaimana?," ucap Mahfudz.
Dilain sisi, dirinya mengakui hanya bisa pasrah dengan citra partainya akibat peristiwa tersebut. Ia meminta kepada warga Surabaya untuk menyikapinya secara bijak.
Ia juga mengingatkan kepada KPU dan Bawaslu Surabaya, apapun yang akan ia tempuh dikemudian hari semata untuk mengembalikan nafas demokrasi politik yang dijunjung PKB.
"Untuk caleg yang terpilih sudah mundur saja. Jika nanti dibuktikan malah memalukan, dan Kalau KPU masih bertahan akan kita seret ke pidana," pungkasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait