Sedangkan nomor laporan di Polres Gresik dengan nomor STTLPM/142.Satreskrim/III/2024/SPKT/Polres Gresik. Dan nomor STTLPM/141.Satreskrim/III/2024/SPKT/Polres Gresik.
"Kami terpaksa melaporkan ini ke Polisi karena semua unit ini tidak ada, dan enam orang ini mengajukan kredit dengan menggunakan modus atas nama. Namun unit motor dialihkan ke pihak lain," kata Region Remedial Head Area Jatim 1 - FIF Group, Satriyo Budi Utomo, Jumat (15/3/2024).
Satriyo menjelaskan pelaporan ini dilakukan untuk memberikan literasi kepada masyarakat untuk mewaspadai modus jaringan penjualan sepeda motor kredit. "Ini yang harus diwaspadai jangan sampai mau untuk ditawari uang beberapa juta namun dampaknya pengkredit bisa berurusan pidana," ujarnya.
Dalam kejadian ini, FIF Group mengalami kerugian perusahaan mencapai ratusan juta rupiah. "Dari 6 kendaraan yang di kreditkan ini semua kendaraan sudah tidak ada bahkan debitur tidak bisa mendatangkan maupun mengetahui kendaraan tersebut," bebernya.
Dengan laporan ini, Satriyo akan lebih banyak melakukan upaya penyelesaian kredit bermasalah melalui jalur hukum. "Enam debitur ini hanya sedikit dari banyaknya dan menjamurnya modus atas nama dan jual putus motor kredit yang terjadi di sekitar Surabaya, Sidoarjo dan Gresik," ucap Satriyo.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait