SURABAYA, iNewsSurabaya.id - PT Federal International Finance (FIF) Group menghebohkan dengan laporan tentang enam debitur yang menghilang bersama dengan unit motornya. Dalam upaya transparansi dan pencegahan, FIF Group telah mengajukan laporan ke Polrestabes Surabaya, Polresta Sidoarjo, dan Polres Gresik.
Satriyo Budi Utomo, Region Remedial Head Area Jatim 1 - FIF Group, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang modus penjualan sepeda motor kredit yang merugikan.
"Ini adalah peringatan penting bagi masyarakat untuk waspada terhadap praktik-praktik yang merugikan seperti ini," ujarnya.
Sebelum memutuskan untuk melibatkan pihak kepolisian, FIF Group telah melakukan berbagai upaya secara kekeluargaan untuk menyelesaikan masalah ini. Namun, dengan keputusan debitur untuk tidak memenuhi kewajibannya, langkah hukum menjadi tidak terhindarkan.
Dengan tegas, Satriyo menjelaskan bahwa FIF Group akan menempuh langkah-langkah hukum yang sesuai dengan Undang-Undang Jaminan Fidusia untuk menangani penyalahgunaan identitas dan pelanggaran lainnya. Hal ini bertujuan untuk menjaga keadilan dan menegakkan aturan hukum yang berlaku.
Dalam laporan di Polrestabes Surabaya dengan nomor laporan nomor: TBL/B/249/III/2024/SPKT/Polrestabes Surabaya/ Polda Jatim dan nomor: TBL/B/251/III/2024/SPKT/Polrestabes Surabaya/ Polda Jatim. Sedangkan laporan di Polresta Sidoarjo dengan nomor STTP/143/III/2024/SPKT/Polresta Sidoarjo/Polda Jatim dan nomor STTP/142/III/2024/SPKT/Polresta Sidoarjo/Polda Jatim.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait