Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyatakan bahwa modus operandi para pelaku di Banyuwangi melibatkan pemalsuan dokumen SHM, yang tidak diinginkan oleh ahli waris.
AHY menegaskan komitmennya untuk memberantas mafia tanah di Jawa Timur, karena dampaknya bukan hanya merugikan masyarakat tetapi juga mengganggu hukum kepemilikan tanah secara umum.
AHY menegaskan bahwa tidak akan ada ampun bagi para pelaku mafia tanah, termasuk dari oknum BPN. Koordinasi antara berbagai lembaga penegak hukum, termasuk Polri dan Kejaksaan, akan terus dilakukan untuk memberantas mafia tanah yang meresahkan ini.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait