Tidak itu saja, urgensi lainnya adalah untuk melaksanakan ketentuan yang ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Rapat harmonisasi berlangsung dengan kondusif, di mana tim Pokja Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jatim memberikan tanggapan dan masukan terhadap titik-titik permasalahan yang harus didiskusikan dengan pihak pemrakarsa.
Kantor Wilayah berperan sebagai pembina hukum dan koordinator harmonisasi serta sinkronisasi rancangan peraturan perundang-undangan di daerah, sesuai dengan amanat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Rapat ditutup dengan penandatanganan berita acara harmonisasi dan diharapkan keputusan serta kesepakatan yang dihasilkan dari rapat ini dapat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat di Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Jombang.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait