JOMBANG, iNewsSurabaya.id - Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Jombang siap-siap untuk menerima rezeki nomplok tahun ini dengan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 yang segera dibagikan. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jombang telah mengkonfirmasi bahwa sebanyak 8.582 ASN, termasuk PNS dan PPPK, akan mendapatkan manfaat ini.
Kepala BPKAD Jombang, M Nasrulloh, menyebutkan bahwa besaran nominal yang diterima oleh setiap ASN akan bervariasi tergantung pada gaji dan tunjangan yang mereka terima. Namun demikian, kenaikan alokasi anggaran dari Rp37,7 miliar tahun lalu menjadi Rp40 miliar tahun ini menunjukkan peningkatan signifikan dalam perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan ASN.
"Saat ini proses pemberian THR kepada ASN masih tertunda karena juknis dari Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI belum diterbitkan. Hal ini membuat para pekerja honorer harus menunggu lebih lama untuk mendapatkan manfaat serupa," katanya.
Nasrulloh menjelaskan bahwa sesuai arahan pemerintah pusat, THR biasanya dicairkan 10 hari menjelang hari raya, namun karena juknis belum turun, proses ini belum dapat dilaksanakan sepenuhnya.
Namun demikian, meskipun PNS dan ASN resmi menerima THR dan gaji ke-13, pekerja honorer di Kabupaten Jombang tidak mendapatkan manfaat serupa.
Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam PP 14/2024 yang hanya mengatur penerimaan THR untuk PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait