Jelang Idul Fitri 2026, 54 Posko THR Dibuka di Jatim
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) memperkuat pengawasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026 dengan membuka 54 titik Posko Pelayanan THR yang dapat diakses secara luring maupun daring mulai 26 Februari hingga 17 Maret 2026.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan hak pekerja terpenuhi sekaligus menciptakan kepastian hukum menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim, Pemprov menegaskan komitmennya dalam mengawal kewajiban perusahaan membayarkan THR tepat waktu.
Kepala Disnakertrans Jatim, Sigit Priyanto, menegaskan THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi pengusaha sesuai regulasi.
“THR adalah hak pekerja yang wajib dipenuhi pengusaha. Kami akan melakukan pengawasan menyeluruh dan tidak ragu menjatuhkan sanksi administratif bagi perusahaan yang melanggar,” ujar Sigit, Kamis (26/2/2026).
Ia mengimbau perusahaan menyalurkan THR lebih awal, dengan batas maksimal pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Sesuai ketentuan, pekerja dengan masa kerja minimal 12 bulan berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan tetap berhak menerima THR secara proporsional.
Dasar hukum pembayaran THR mengacu pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta Undang-Undang Cipta Kerja. THR wajib dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan.
Sebanyak 54 posko THR tersebar di satu posko induk Kantor Disnakertrans Jatim, 14 UPT Balai Latihan Kerja, 38 Disnaker kabupaten/kota, serta satu posko khusus di Bandara Internasional Juanda. Selain layanan tatap muka, pengaduan juga dapat dilakukan secara daring melalui tautan resmi dan WhatsApp pengaduan.
Pada 2025, Disnakertrans Jatim menerima 236 aduan THR. Sebanyak 231 kasus berhasil diselesaikan, sementara lima lainnya tidak dapat diproses karena keterbatasan kewenangan dan kendala verifikasi.
Sementara itu, di tingkat daerah, Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Digital Platform dan Transportasi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PC SPDT FSPMI) Kabupaten Sidoarjo turut membuka Posko Pengaduan THR Keagamaan 2026.
Sekretaris PC SPDT FSPMI Sidoarjo, Achmad Chikam mengatakan jika dirinya bersama para anggota siap menerima aduan dan memberikan bantuan bagi para buruh.
“Posko Pengaduan ini siap menerima aduan dan memberikan bantuan advokasi bagi pekerja yang dilanggar haknya,” tegas Chikam.
Editor : Arif Ardliyanto