BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Perlindungan Jaminan Sosial bagi Pekerja Alih Daya di Sidoarjo

SIDOARJO, iNews.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) Cabang Sidoarjo menggelar sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan dalam kegiatan Bimbingan Teknis Penerapan Perusahaan Alih Daya di Era Globalisasi.
Kegiatan tersebut diselenggarakan pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 di Ruang Delta Karya Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sidoarjo, Arie Fianto Syofian, menegaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Perlindungan ini bukan sekadar kewajiban perusahaan, tetapi juga merupakan hak fundamental pekerja untuk menjamin kesejahteraan dan keamanan mereka," ujarnya.
Menurutnya, pentingnya perlindungan ini terletak pada manfaatnya yang signifikan bagi pekerja dan keluarganya.
"Jaminan ini memberikan rasa aman dan kepastian finansial di tengah berbagai risiko pekerjaan, seperti kecelakaan kerja, kematian, atau kehilangan pekerjaan," tambahnya.
Lebih jauh, Arie Fianto Syofian menjelaskan bahwa manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan meluas hingga pada skala masyarakat secara keseluruhan.
"Selain itu, jaminan sosial membantu mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan," katanya.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Keempatnya memiliki segudang manfaat yang dibutuhkan para pekerja demi meningkatkan kesejahteraan.
Dengan adanya jaminan ini, pekerja dan keluarga mereka terlindungi dari dampak finansial yang mungkin terjadi akibat berbagai risiko tersebut, sehingga berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat secara lebih luas.
Sosialisasi ini mencakup berbagai topik penting, antara lain penguatan syarat-syarat kerja perusahaan alih daya di era digital, membangun hubungan industrial yang sehat, meminimalisir permasalahan hubungan industrial, serta mengurai eksistensi perusahaan alih daya pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
Editor : Ali Masduki