BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Perlindungan Jaminan Sosial bagi Pekerja Alih Daya di Sidoarjo
SIDOARJO, iNews.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) Cabang Sidoarjo menggelar sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan dalam kegiatan Bimbingan Teknis Penerapan Perusahaan Alih Daya di Era Globalisasi.
Kegiatan tersebut diselenggarakan pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 di Ruang Delta Karya Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sidoarjo, Arie Fianto Syofian, menegaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Perlindungan ini bukan sekadar kewajiban perusahaan, tetapi juga merupakan hak fundamental pekerja untuk menjamin kesejahteraan dan keamanan mereka," ujarnya.
Menurutnya, pentingnya perlindungan ini terletak pada manfaatnya yang signifikan bagi pekerja dan keluarganya.
"Jaminan ini memberikan rasa aman dan kepastian finansial di tengah berbagai risiko pekerjaan, seperti kecelakaan kerja, kematian, atau kehilangan pekerjaan," tambahnya.
Lebih jauh, Arie Fianto Syofian menjelaskan bahwa manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan meluas hingga pada skala masyarakat secara keseluruhan.
"Selain itu, jaminan sosial membantu mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan," katanya.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Keempatnya memiliki segudang manfaat yang dibutuhkan para pekerja demi meningkatkan kesejahteraan.
Dengan adanya jaminan ini, pekerja dan keluarga mereka terlindungi dari dampak finansial yang mungkin terjadi akibat berbagai risiko tersebut, sehingga berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat secara lebih luas.
Sosialisasi ini mencakup berbagai topik penting, antara lain penguatan syarat-syarat kerja perusahaan alih daya di era digital, membangun hubungan industrial yang sehat, meminimalisir permasalahan hubungan industrial, serta mengurai eksistensi perusahaan alih daya pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
Para narasumber yang dihadirkan berasal dari berbagai latar belakang, termasuk Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, DPRD Kabupaten Sidoarjo, dan Universitas Airlangga.
Selain sosialisasi, acara ini juga menandai penyerahan simbolis santunan JKK dan JKM kepada para penerima manfaat. Hal ini menunjukkan komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan dan bantuan nyata kepada para pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia.
Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo, dalam sambutan penutupnya, berharap para peserta dapat mengaplikasikan pengetahuan yang didapat untuk membangun hubungan industrial yang lebih baik dan berkeadilan.
"Bimbingan teknis ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman tentang penerapan perusahaan alih daya dan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga tercipta iklim kerja yang produktif dan aman," katanya.
Dengan meningkatnya pemahaman mengenai peraturan dan perlindungan yang ada, diharapkan dapat tercipta lingkungan kerja yang lebih baik dan berkeadilan bagi seluruh pekerja di Kabupaten Sidoarjo, khususnya mereka yang bekerja di perusahaan alih daya.
Editor : Ali Masduki