Lindungi Potensi Energi Jatim, 9 Fraksi DPRD Dukung Revisi Perda RUED

Ihya Ulumuddin
Sebanyak 9 Fraksi DPRD Dukung Revisi Perda RUED untuk melindungi Potensi Energi Jatim. Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Sembilan Fraksi DPRD Jawa Timur (Jatim) mendukung revisi Peraturan daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED). Dukungan diberikan karena payung hukum tersebut penting untuk melindungi potensi enegeri di Jatim. 

Juru bicara Fraksi Golkar, Sri Hartatik mengatakan, Provinsi Jawa Timur memiliki potensi sumber daya energi yang cukup besar. Karenanya harus dikelola secara terencana dan efektif.

Hartatik menjelaskan, di wilayah hulu, Jawa Timur memiliki Blok Migas baik yang sudah produktif, dalam pengembangan,maupun yang sedang eksplorasi. Di sisi lain potensi berupa Gas Bumi dan Minyak bumi juga dalam kapasitas  cukup besar di berbagai wilayah.

“Karena itu pelaksanaan transisi energi di Jawa Timur perlu sinergi. Harus ada kolaborasi dengan para Stakeholder, baik Pemerintah Pusat-BUMN-BUMD maupun Swasta,guna mencapai target kontribusi  bagi nasional dan daerah,” tuturnya. 

Hartatik menjelaskan, Regulasi Rencana Umum Energi Daerah (RUED), dimaksudkan sebagai komitmen dan panduan bagi Pemerintah Provinsi dalam melaksanakan berbagai aktivitas terkait energi daerah. “Perd aini juga untuk mendukung pelaksanaan kebijakan energi lintas sektor,” tuturnya.

Sementara itu, Juru bicara Fraksi Gerindra Jatim, Benyamin Kristanto memberikan apresiasi kepada eksekutif yang telah menginisiasi usul prakarsa Raperda dimaksud. Menurutnya, usulan tersebut sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur dalam harmonisasi ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya secara vertikal dengan peraturan yang lebih tinggi.

“Perda ini penting untuk memastikan Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timor tetap terjaga,” ujarnya.

Diketahui, Pemprov Jatim telah menyampaikan nota penjelasan atas usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2019 Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Jatim Tahun 2019-2050. Penyampaian tersebut disampaikan saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jatim pada Senin (18/3/2024) lalu. 

Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono mengatakan usulan Raperda tentang perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2019 mengacu pada ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2023 tentang Urusan Pemerintahan Konkuren Tambahan di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral pada Sub bidang Energi Baru Terbarukan.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network