SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur (Jatim) Adhy Karyono menyampaikan nota penjelasan atas usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2019 Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Jatim Tahun 2019-2050. Penyampaian tersebut disampaikan saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jatim pada Senin (18/3/2024).
Adhy mengatakan usulan raperda tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2023 tentang Urusan Pemerintahan Konkuren Tambahan di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral pada Sub bidang Energi Baru Terbarukan (EBT).
Pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren tambahan di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada sub bidang EBT nergi Baru Terbarukan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi dituangkan dalam Rencana Umum Energi Daerah (RUED).
Mengacu hal tersebut, maka Pemprov Jatim membentuk Perda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang RUED Jatim yang mengakomodir kewenangan tambahan sesuai Peraturan Presiden (PP) Nomor 11 Tahun 2023.
Lebih lanjut, sebagai bahan masukan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 - 2029 dimana capaian target Bauran Energi merupakan Indikator Kinerja Pembangunan Daerah.
"Dalam rangka pengelolaan energi di Jatim, maka ditetapkan Perda Nomor 6 Tahun 2019 Tentang RUED Jatim Tahun 2019 – 2050 yang memuat kebijakan dan strategi untuk mewujudkan kemandirian dan ketahanan energi," ujar Adhy.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait