SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Serikat Buruh FSP Kahutindo melayangkan gugatan terhadap Keputusan Gubernur Jawa Timur No: 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025. Gugatan ini diajukan pada Senin (30/12/2024) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
Andika Hendrawanto, kuasa hukum FSP Kahutindo, mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan tersebut. Menurutnya, kenaikan UMK di beberapa wilayah strategis seperti Surabaya, Mojokerto, Sidoarjo, Gresik, Kota Malang, dan Kabupaten Malang hanya sebesar 5 persen, jauh dari angka yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024, yaitu 6,5 persen.
“Permenaker Nomor 16 sangat jelas menyebutkan kenaikan sebesar 6,5 persen. Anehnya, hanya Jawa Timur yang menetapkan kenaikan di bawah angka itu. Di wilayah lain, semuanya patuh dengan 6,5 persen,” ujar Andika di Surabaya, Selasa (31/12/2024).
Keputusan gubernur ini menetapkan UMK Kota Surabaya menjadi Rp 4.961.753, Kabupaten Gresik Rp 4.874.133, Kabupaten Sidoarjo Rp 4.870.511, dan Kabupaten Pasuruan Rp 4.866.890. Kabupaten Mojokerto hanya mencapai Rp 4.856.026, sementara Kabupaten Malang Rp 3.553.530, dan Kota Malang Rp 3.507.693.
Jika dibandingkan dengan UMK tahun sebelumnya, kenaikan ini terlihat minim. UMK Kota Surabaya misalnya, hanya naik dari Rp 4.725.479 menjadi Rp 4.961.753—sekitar 5 persen. Hanya Kota Malang yang mencapai kenaikan 6 persen.
“Usulan dari serikat pekerja dan rekomendasi bupati maupun wali kota sudah jelas, yaitu 6,5 persen. Namun tiba-tiba Pj Gubernur menetapkan hanya 5 persen. Pertanyaannya, 1,5 persen itu ke mana?” tegas Andika.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait