Ramadan, Hotel Garden Palace Diajukan untuk Dieksekusi, Ini Perusahaan yang Berani

Lukman Hakim
Pengacara PT Tunas Unggul Lestari (TUL), Lardi. Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - PT Tunas Unggul Lestari (TUL) mengajukan permohonan eksekusi terhadap Hotel Garden Palace di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

Perusahaan tersebut merasa berhak atas hotel di Jalan Yos Sudarso itu setelah mendapatkannya dari lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya. 

Pengacara PT TUL, Lardi mengatakan, kliennya telah membeli hotel itu melalui lelang senilai Rp226 miliar pada Oktober tahun lalu. "Yang melelang Bank Victoria dan kami sebagai pemenang lelang," kata Lardi saat dikonfirmasi di PN Surabaya, Rabu (27/3/2024).

Dia menambahkan, meski telah membeli secara lelang, PT TUL masih belum dapat menguasai hotel tersebut. Karena itu, perusahaan itu mengajukan permohonan eksekusi di PN Surabaya. Lardi memohon agar jurusita mengosongkan hotel tersebut. 

"Berdasarkan Pasal 200 ayat 11 HIR dan beberapa surat edaran Mahkamah Agung sudah jelas diatur bahwa pengadilan harus mengosongkan objek dari hasil lelang," ujar Lardi. 

Diketahui, PT Mas Murni Indonesia (MAMI), perusahaan pengelola hotel Garden Palace dinyatakan pailit dengan tagihan utang Rp163 miliar. 

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network