SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Proses eksekusi pengosongan Hotel Garden Palace oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di Jalan Yos Sudarso, Surabaya, berlangsung tegang, Kamis (19/12/2024). Proses pengosongan lahan dan bangunan hotel seluas 8.000 meter persegi ini dilakukan atas permintaan PT Tunas Unggul Lestari (TUL), pemenang lelang dengan nilai Rp217 miliar.
Kericuhan terjadi ketika pihak manajemen hotel dan beberapa karyawan melakukan protes keras terhadap pelaksanaan eksekusi. Meski sempat mendapat perlawanan, PT TUL akhirnya berhasil melaksanakan eksekusi setelah sempat terhambat oleh blokade jalan masuk hotel yang dilakukan pihak hotel.
Awalnya, proses pembacaan penetapan eksekusi oleh Juru Sita PN Surabaya, Darmanto Dahclan, berjalan lancar. Namun, setelah pembacaan selesai, Juru Sita tidak dapat langsung memasuki area hotel karena pintu utama hotel diblokir dengan menggunakan barang-barang milik hotel. Beberapa orang yang diduga merupakan suruhan pihak hotel juga sempat melarang petugas masuk.
Kericuhan semakin memuncak ketika sejumlah orang yang diyakini merupakan suruhan pihak hotel mencoba menghalangi petugas. Untuk melancarkan proses, Juru Sita terpaksa memecahkan pintu lobi yang terbuat dari kaca yang digembok. Meski begitu, perlawanan tersebut tidak berlangsung lama berkat pengamanan cepat dari aparat kepolisian.
“Kami sangat terpukul dengan keputusan ini. Ada banyak karyawan yang harus menanggung beban ekonomi keluarga mereka. Eksekusi ini bukan hanya soal bangunan, tapi juga tentang kehidupan manusia,” ungkap termohon eksekusi dan direktur PT. Mas Murni Indonesia (MAMI), Peterjanto.
Menurutnya, eksekusi ini tidak hanya melibatkan sengketa hukum, tetapi juga membawa dampak besar bagi sekitar 120 karyawan hotel yang kehilangan pekerjaan. Dia menegaskan bahwa keputusan ini berdampak langsung pada kehidupan mereka dan keluarga. “Ketika eksekusi ini dilakukan, ada 120 karyawan beserta 500 keluarga yang besok tidak bisa makan. Kami memohon agar diberikan waktu lebih,” jelasnya.
Editor : Arif Ardliyanto