SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Di momen Idul Fitri 1445 Hijriah, Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya Kementerian Hukum dan HAM RI Jawa Timur memberikan kejutan manis bagi 1074 Narapidana beragama Islam. Mereka menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri, sebuah langkah yang diapresiasi oleh masyarakat.
RK ini terbagi menjadi dua kategori, dengan 1063 narapidana mendapat RK I (pengurangan sebagian), sementara 11 narapidana mendapat RK II (2 langsung bebas, 9 menjalani subsider). Besarannya pun beragam, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan, dengan total 30 orang mendapat 15 hari, 632 orang mendapat 1 bulan, 314 orang mendapat 1 bulan 15 hari, dan 98 orang mendapat 2 bulan.
Tidak terkecuali narapidana dengan kasus narkotika yang mendominasi perolehan remisi, diikuti oleh pidana umum, tipikor, dan terorisme. Namun, hal yang paling penting adalah bahwa remisi ini merupakan penghargaan dari negara kepada narapidana yang telah berusaha memperbaiki diri dan berperan positif di masyarakat.
Kepala Lapas Surabaya, Jayanta, menyatakan bahwa remisi adalah indikator kepatuhan narapidana terhadap aturan dan program pembinaan di lembaga pemasyarakatan. Hal ini juga menunjukkan komitmen mereka untuk menjadi anggota masyarakat yang bermanfaat setelah keluar dari penjara.
“Pada dasarnya Remisi menjadi sebuah indikator Narapidana dan Anak Binaan telah mampu menaati peraturan di Lembaga Pemasyarakatandan telah mengikuti program pembinaan dengan baik,” ujarnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait