SURABAYA, iNews.id - Aturan baru BPJamsostek terkait batas usia pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun mendapat penolakan dari buruh.
Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, aturan tersebut tidak tepat karena saat ini para buruh berada pada situasi yang tidak menentu. Buruh, kata dia, terancam PHK akibat gelombang pandemi Covid-19 masih tinggi.
"Ini tidak tepat karena ancama PHK masih sangat besar. Seharusnya jaminan sosial ditingkatkan ketika terjadi shock economy seperti pandemi saat ini," tegasnya, Selasa (15/2/2022).
Selain itu, pengambilan JHT di usia 56 tahun belum tentu bisa menjamin kesejahteraan buruh. Apalagi jika buruh yang di PHK itu tidak memiliki tabungan.
"Itu kan uang dan hak pekerja untuk bisa tetap bertahan hidup," tuturnya.
Diketahui, aturan Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa diambil saat peserta berusia 56 tahun tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait