Kasasi Pemilik Apartemen Puri City Surabaya Ditolak, Kreditor Bakal dapat Ganti Rugi!

Arif Ardliyanto
Pembeli apartemen Puri City saat melakukan aksi dipinggir Jalan Mere Surabaya. Foto iNewsSurabaya/dok

Sementara itu, dalam kasus ini pembeli apartemen Puri City kecewa pada pengembangan, karena pembangunan yang dilakukan pada 2018 ini tak segera tuntas. Padahal, pembeli selalu melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan kesepakatan. Bahkan, sebagian dari pembeli mengaku sudah hampir lunas melakukan pembayaran. Mereka ingin, developer apartemen ini bertanggung jawab atas kasus penipuan ini.

Apartemen ini memiliki kapasitas sekitar 1.300 unit. Dari jumlah ini, developer mengklaim telah terjual sebanyak 80 persen. Dengan begitu, ada sekitar 1000 pembeli yang memiliki unit. Sayangnya, dari jumlah tersebut belum ada pembeli yang menempati, karena bangunan apartemen mangkrak.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network