Kasasi Pemilik Apartemen Puri City Surabaya Ditolak, Kreditor Bakal dapat Ganti Rugi!

Arif Ardliyanto
Pembeli apartemen Puri City saat melakukan aksi dipinggir Jalan Mere Surabaya. Foto iNewsSurabaya/dok

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Kabar gembira untuk pembeli Apartemen Puri City dibawah PT Mahkota Berlian Cemerlang (MBC). Mereka bakal menerima ganti rugi sesuai yang diinginkan, karena kasasi yang diajukan tergugat (PT MBC) di tolak hakim Mahkamah Agung (MA). 

Sebagai mana diketahui, PT Mahkota Berlian Cemerlang (MBC) telah mengajukan permohonan kasasi dengan nomor perkara 1257 K/Pdt.Sus.Pailit/2023. Nomor perkara ini menyebutkan kalau PT MBC tidak Terima atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang telah memenangkan CV Bangun Sa'ijaan Makmur dalam gugatan pailit. 

PT MBC langsung melayangkan kasasi tanggal 17 Oktober 2023, dengan surat pengantar W14.UI/14035/HK.03/9/2023 dengan status perkara PDT.SUS. Atas pengajuan kasasi ini, MA menolak kasasi yang diajukan dengan tanggal putusan Kamis, 21 Desember 2023. "Amat Putusan Tolak Kasasi, usia perkara 54 hari, lama memutuskan 46 hari," tulisan yang ada di salinan putusan tersebut. 

Putusan ini membawa angin segar, korban penipuan pembelian apartemen Puri City bisa mendapatkan haknya, jika aset-aset milik PT MBC terjual. "Kami akan terus berjuang, karena kami punya hak," kata Imam Hidayat, Perwakilan Pembeli Apartemen Puri City Surabaya. 

Imam mengaku, pihaknya terus memantau perkembangan kasus hukum yang berkaitan dengan Apartemen Puri City. Saat ini, pihaknya juga ikut mendata aset-aset yang dimiliki PT MBC. "Saya mendengar dari kurator baru dua aset yang terjual, nilainya sekitar Rp9 miliar. Kami akan terus memantau perkembangannya," terang Imam. 

Sementara itu, dalam kasus ini pembeli apartemen Puri City kecewa pada pengembangan, karena pembangunan yang dilakukan pada 2018 ini tak segera tuntas. Padahal, pembeli selalu melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan kesepakatan. Bahkan, sebagian dari pembeli mengaku sudah hampir lunas melakukan pembayaran. Mereka ingin, developer apartemen ini bertanggung jawab atas kasus penipuan ini.

Apartemen ini memiliki kapasitas sekitar 1.300 unit. Dari jumlah ini, developer mengklaim telah terjual sebanyak 80 persen. Dengan begitu, ada sekitar 1000 pembeli yang memiliki unit. Sayangnya, dari jumlah tersebut belum ada pembeli yang menempati, karena bangunan apartemen mangkrak.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network