SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Pengadilan Tinggi Agama Surabaya mencatat angka dispensasi pernikahan di Jawa Timur mencapai 12.334 kasus. Persoalan ini menjadi masalah untuk memberikan kesadaran melawan pernikahan usia dini.
Sebagaimana diketahui, batas minimum usia perkawinan adalah 19 tahun, masyarakat masih membutuhkan penyadaran akan bahaya pernikahan anak.
Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono menekankan pentingnya sosialisasi kepada orang tua untuk menghindari pernikahan anak. Upaya preventif terus dilakukan oleh Pemprov Jatim, BKKBN Jatim, dan pemerintah daerah.
Langkah konkret dilakukan dengan melakukan sosialisasi langsung dan kunjungan ke rumah keluarga yang terlibat dalam kasus pernikahan anak, seperti yang terjadi di Kabupaten Sampang.
"Meskipun budaya pertunangan mungkin berlangsung sejak dini, upacara pernikahan sebenarnya ditunda hingga anak-anak mencapai usia dewasa," katanya.
Kepala Perwakilan BKKBN Jatim, Maria Ernawati, menegaskan perlunya sosialisasi terus-menerus tentang bahaya pernikahan usia dini.
"Fenomena ini memerlukan perhatian serius dari pemerintah daerah untuk memastikan pendidikan pernikahan yang sehat dan bertanggung jawab," ujarnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait