Dispensasi Pernikahan Anak Dibawah Umur Masih Banyak, Jawa Timur Lampu Bahaya!

Lukman Hakim
Bahaya, jumlah Dispensasi Pernikahan Anak Dibawah Umur masih banyak di Jatim. Foto iNewsSurabaya/tangkap layar

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Pengadilan Tinggi Agama Surabaya mencatat angka dispensasi pernikahan di Jawa Timur mencapai 12.334 kasus. Persoalan ini menjadi masalah untuk memberikan kesadaran melawan pernikahan usia dini

Sebagaimana diketahui, batas minimum usia perkawinan adalah 19 tahun, masyarakat masih membutuhkan penyadaran akan bahaya pernikahan anak. 

Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono menekankan pentingnya sosialisasi kepada orang tua untuk menghindari pernikahan anak. Upaya preventif terus dilakukan oleh Pemprov Jatim, BKKBN Jatim, dan pemerintah daerah. 

Langkah konkret dilakukan dengan melakukan sosialisasi langsung dan kunjungan ke rumah keluarga yang terlibat dalam kasus pernikahan anak, seperti yang terjadi di Kabupaten Sampang. 

"Meskipun budaya pertunangan mungkin berlangsung sejak dini, upacara pernikahan sebenarnya ditunda hingga anak-anak mencapai usia dewasa," katanya.

Kepala Perwakilan BKKBN Jatim, Maria Ernawati, menegaskan perlunya sosialisasi terus-menerus tentang bahaya pernikahan usia dini. 

"Fenomena ini memerlukan perhatian serius dari pemerintah daerah untuk memastikan pendidikan pernikahan yang sehat dan bertanggung jawab," ujarnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network