Dijadwalkan, MK akan memutus sengketa Pilpres 2024 pada Senin 22 April besok. Perkara ini dimohonkan oleh pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden: Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (01) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD (03).
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait