SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerapkan Restorative Justice (RJ) atas perkara es krim legendaris kota Surabaya Zangrandi dengan tersangka Handy Suprataya.
"Kami memberikan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kepada tersangka setelah sebelumnya adanya perdamaian antara tersangka dan korban. Serta adanya ganti rugi yang sudah dibayarkan kepada korban sesuai kesepakatan," ucap Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya Ali Prakosa, Jumat (26/4/2024).
“Dari pemberian SKPP ini, Ali berharap tersangka harus bisa berhati-hati agar tidak terlibat perkara hukum. Karena jika terkena perkara lagi tersangka sudah tidak bisa lagi mendapatkan RJ," imbuh Ali.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT Zangrandi Prima Daniel Julian Tangkau mengatakan, perkara yang menjerat tersangka Handy Suprataya dengan PT Zangrandi Prima berakhir damai. Dimana tersangka sepakat untuk menutup gerainya yang meniru Zangrandi tanpa terkecuali.
"Delapan gerai itu ditutup dan 4 gerai di Surabaya semuanya juga sudah ditutup. Jadi itu menjadi kesepakatan RJ ini dan seluruh upaya pendaftaran merek dibatalkan" ucapnya.
Daniel sebenarnya menyayangkan perbuatan yang dilakukan Handy dengan meniru nama Zangrandi Prima. Harusnya, kata dia, kalau usaha food and berverage (F&B) tidak perlu mencontoh produk lainnya dan harus jujur. “Ujungnya malah menjadi tersangka, ini jelas bentuk pelanggaran dikenal dengan doktrin passing off" jelasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait