Dikonfirmasi terpisah, Lucas Tjoe Kwok Lung sebagai Direktur Utama Zangrandi Prima, menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum yang rensponsif terhadap keresahan dunia usaha, dan akhirnya semua gerai tiruan resmi ditutup.
Sementara itu, Simon Christian yang merupakan F&B Manager PT Zangrandi Prima mengaku, dengan perdamaian ini, maka gerai asli Zangrandi otentik atau yang asli ada di Jalan Yos Sudarso. "Gerai Zangrandi cabang Jalan Yos Sudarso itu gerai Zangrandi yang asli, kami sangat mengapresiasi juga tim kuasa hukum dari Kantor Tan yang bisa menyelesaikan persoalan dengan baik”, bebernya.
Diketahui bahwa perkara ini bermula dari laporan polisi yang dilakukan oleh Pihak Zangrandi Prima, atas adanya gerai tiruan yang menggunakan konsep usaha dari Zangrandi yang otentik, dan bukan masuk ke persoalan merek. Daniel selaku kuasa hukum PT Zangrandi Prima membeberkan upaya hukum dengan skema ini adalah yang pertama di Indonesia, dimana tuntutan terhadap pelanggaran konsep usaha, dan bukan terhadap mereknya.
Perdamaian perkara ini diharapkan es krim zangrandi yang menjadi legenda akan tetap terjaga sejarahnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait