Panas! Arum Sabil Desak Menteri Nadiem Cabut Aturan yang Tak Wajibkan Pramuka, Simak Alasannya

Lukman Hakim
Ketua Kwarda Pramuka Jawa Timur HM Arum Sabil. Foto iNewsSurabaya/lukman

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Ketua Kwarda Pramuka Jawa Timur (Jatim) HM Arum Sabil mendesak Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mencabut Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024.

Lewat regulasi tentang tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah itu, Pramuka ditempatkan sebagai kegiatan yang dapat dipilih dan diikuti sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat peserta didik.

Arum Sabil mengingatkan kepada Menteri Nadiem Makarim bahwa Memajukan pendidikan adalah sama dengan membangun kemajuan peradaban. Agenda-agenda pendidikan harus didukung dan tidak boleh dilemahkan.

“Pendidikan ini menentukan masa depan bangsa untuk membentuk Kemandirian, karakter, akhlak, moral dan adab. Ketua Kwarnas menguatkan hal itu. Ketua Kwarnas mengajak kita untuk menjaga bangsa ini,” tuturnya usai halal bihalal dengan sejumlah pengurus Kwarda Jatim, serta  Kwarcab se Jatim di Ruang Binaloka jalan pahlawan Surabaya 110, Jumat (26/4/2024).

Arum Sabil menambahkan, pernyataan Menteri Nadiem yang mengungkapkan bahwa Pramuka tetap menjadi ekskul wajib di sekolah namun tidak semua peserta didik wajib mengikutinya adalah statemen multitafsir yang kontraproduktif.

“Pernyataan ini sangat jelas bahwa Permen tersebut akan menimbulkan multitafsir dan mengarah kepada pelemahan terhadap pendidikan karakter yang ada dalam Pramuka. Ibarat ada peraturan dalam keluarga, namun anggota keluarga tidak wajib mengikutinya. Ini bertolak belakang,” imbuhnya. 

Sebelumnya, Ketua Kwarnas Pramuka Budi Waseso meminta Nadiem melakukan revisi terhadap aturan itu dan mengembalikan Pramuka menjadi ekstrakurikuler wajib. Pernyataan sikap ini disampaikan dalam Rakernas 2024 Gerakan Pramuka di Taman Rekreasi Wiladatika (TRW) Cibubur, Jakarta, Kamis (25/4/2024).

Pernyataan ini dibacakan langsung oleh Budi Waseso dan ditandatangani perwakilan daerah dari 34 provinsi. "Harus direvisi sesuai apa yang beliau sampaikan secara terbuka di Komisi X DPR RI. Karena faktanya dalam produk Permendikbud itu tidak tertuang dan tidak dicantumkan," jelasnya. 

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network