PKL Sidotopo Ditertibkan, Pedagang Tak Berdaya

M. Fiqih Wahyudi
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menertibkan supaya tidak berjualan diatas drainase atau badan jalan.

SURABAYA, iNews.id - Keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Surabaya tidak bisa tenang. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menertibkan supaya tidak berjualan diatas drainase atau badan jalan.

Penertiban kali ini dilakukan di Sidotopo Kecamatan Semampir, aparat penegak hukum menghimbau dan mengingatkan para PKL supaya tidak berjualan di atas drainase dan badan jalan. Kegiatan penertiban ini dipimpin langsung oleh Camat Semampir Yongky Kuspriyanto Wibowo bersama dengan Danramil 0830/02 Semampir Mayor Inf Sugiharto juga Kapolsek Semampir Kompol Ari ini sebelumnya dilakukan Apel Gabungan bertempat di depan Jalan Pegirian 238 tepatnya di depan sekolahan Taswirul Afkar, Rabu (16/2/2022).

Danramil Semampir Mayor Sugiharto mengatakan, adanya kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari Kelurahan Sidotopo yang masih membuka barang dagangan di atas drainase. "Selain mengingatkan para PKL, juga memberikan tindakan tegas berupa penertiban tidak boleh menjual atau berjualan diatas drainase dan badan jalan di Sekolahan Taswirul Afkar Jalan Pegirian 238," katanya.

Selain melakukan penertiban PKL yang menyalahi aturan, petugas juga memberikan himbauan karena menggangu pengguna jalan sekitar yang membuat kemacetan di jam-jam padat. "PKL tidak dibenarkan menjual ataupun berjualan di lokasi yang menyalahi aturan,” tegasnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network