SURABAYA, iNews Surabaya.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menjatuhkan sanksi tegas kepada dua oknum tenaga non-ASN yang diduga terlibat praktik penipuan.
Modusnya, menjanjikan lowongan pekerjaan (loker) di lingkungan Pemkot Surabaya. Keduanya merupakan tenaga harian lepas (THL) Dinas Perhubungan (Dishub) dan personel Satpol PP Surabaya.
Kedua oknum tersebut telah menjalani pemeriksaan internal dan mengakui perbuatannya. Pemkot Surabaya kemudian memberhentikan keduanya karena dinilai melanggar ketentuan dalam perjanjian kerja.
Kasus tersebut terungkap setelah seorang warga melaporkan dugaan penipuan melalui Hotline Lapor Cak Eri. Dalam laporan itu, warga mengaku dijanjikan dapat bekerja di Dishub Surabaya dengan menyerahkan uang sebesar Rp20 juta.
Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo, mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil dan memeriksa oknum THL yang diduga terlibat.
“Yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Kami lakukan BAP sebagai dasar. Langsung pada tanggal 8 Agustus 2026, yang bersangkutan kami berhentikan karena melanggar Pasal 10 ayat (2) dalam surat perjanjian kerja sama dengan Dinas Perhubungan Kota Surabaya,” kata Trio, Selasa (11/8/2026).
Dalam perjanjian kerja tersebut, tenaga kerja dilarang melakukan pelanggaran hukum yang dapat merusak nama baik instansi.
Trio menegaskan, pemberhentian tersebut merupakan bentuk komitmen Pemkot Surabaya untuk menjaga integritas aparatur sekaligus mencegah penyalahgunaan nama pemerintah demi kepentingan pribadi.
“Kami mewakili pimpinan Dinas Perhubungan Kota Surabaya memohon maaf kepada warga Kota Surabaya apabila ada kejadian seperti ini. Kami mohon semuanya melaporkan ke Hotline Bapak Wali Kota Surabaya. Tidak perlu menunggu terlalu lama, dalam 1 x 24 jam akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan pekerjaan di lingkungan pemerintahan dengan meminta sejumlah uang.
“Apabila ada kejadian seperti ini yang menimpa warga Kota Surabaya dan dilakukan oleh anggota kami, Dinas Perhubungan maupun Pemerintah Kota Surabaya, akan kami tindaklanjuti dengan sanksi yang jelas, yaitu pemberhentian atau pemecatan,” tegasnya.
Dalam pemeriksaan terhadap oknum THL Dishub, muncul nama seorang personel Satpol PP Surabaya yang diduga turut terlibat dalam praktik tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Surabaya, Irna Pawanti, mengatakan kedua oknum saling mengenal ketika menjalankan penugasan bersama. Personel Satpol PP saat itu bertugas menjaga ketertiban di sekitar traffic light, sedangkan petugas Dishub menangani lalu lintas.
Menurut Irna, dugaan praktik tersebut berawal ketika korban yang merupakan teman sekolah oknum THL Dishub menyampaikan keinginannya untuk bekerja di Dishub Surabaya.
Permintaan tersebut kemudian diteruskan kepada personel Satpol PP. Yang bersangkutan disebut menyanggupi untuk membantu korban mendapatkan pekerjaan.
“Pelapor merupakan teman sekolahnya. Dia meminta bantuan karena ingin masuk Dishub Surabaya. Kemudian disampaikan kepada personel Satpol PP bahwa temannya ingin masuk Dishub dan meminta bantuan untuk bisa diterima. Kemudian yang bersangkutan menyanggupi,” kata Irna.
Irna menegaskan, kesepakatan tersebut merupakan inisiatif pribadi kedua oknum dan tidak melibatkan pimpinan maupun pejabat lain di lingkungan Satpol PP Surabaya.
“Yang bersangkutan dipecat karena melanggar ketentuan yang ada dalam surat perjanjian kerja. Jadi, dia sudah jelas dan nyata melakukan pelanggaran. Itu merupakan inisiatif dia sendiri dan tidak ada kaitannya dengan seluruh pejabat yang ada di Satpol PP. Sudah diakui oleh yang bersangkutan,” tegasnya.
Irna menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada 2025. Korban saat itu dijanjikan dapat bekerja di lingkungan Pemkot Surabaya sekitar November atau Desember.
Namun, karena tidak ada kejelasan, para pihak sempat menyepakati pengembalian uang pada Januari atau Februari 2026. Pengembalian tersebut disebut belum diselesaikan sepenuhnya hingga korban akhirnya melaporkan perkara tersebut melalui Hotline Lapor Cak Eri.
Setelah menjalani pemeriksaan, personel Satpol PP tersebut mengakui kesalahannya dan menerima konsekuensi yang diberikan.
“Sudah kami periksa dan mereka mengakui perbuatannya. Khususnya yang bersangkutan, dia mengakui kesalahannya dan menerima konsekuensi. Kami langsung memberhentikan yang bersangkutan. Per 9 Agustus 2026, sudah tidak bekerja lagi,” ujar Irna.
Ia menambahkan, apabila korban merasa dirugikan, yang bersangkutan dipersilakan menempuh jalur hukum. Satpol PP Surabaya menyatakan siap memberikan keterangan apabila dibutuhkan aparat penegak hukum.
“Kami akan menjadi saksi kalau pelapor melaporkan ke kepolisian. Kami siap hadir sebagai saksi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan pernah bekerja di Satpol PP,” katanya.
Terpisah, Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mendesak Inspektorat mengusut lebih jauh dugaan praktik penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan di lingkungan Pemkot Surabaya.
Menurutnya, penyelidikan tidak boleh berhenti pada dua oknum yang telah diberhentikan. Inspektorat diminta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Kasus ini tidak boleh berhenti hanya pada dua ASN atau PPPK tersebut, harus ditelusuri apakah ada keterlibatan pihak-pihak lain dalam melakukan pungutan liar terkait iming-iming pekerjaan ini,” tegas Yona.
Ia menilai potensi praktik serupa perlu diantisipasi, terutama pada organisasi perangkat daerah yang memiliki intensitas interaksi tinggi dengan masyarakat.
Sejumlah OPD seperti Satpol PP, Dishub, Damkar, BPBD, hingga perangkat kecamatan dan kelurahan dinilai memiliki celah yang perlu mendapat pengawasan lebih ketat.
“Langkah konkretnya adalah Inspektorat harus mengumpulkan rekan-rekan OPD dan melakukan observasi menyeluruh, bahkan hingga ke tingkat kecamatan,” ujar politisi Gerindra tersebut.
Yona juga menegaskan bahwa kerugian korban akibat praktik tersebut bukan menjadi tanggung jawab Pemkot Surabaya. Pengembalian uang, menurut dia, merupakan tanggung jawab pribadi oknum yang bersangkutan.
“Pengembalian uang sepenuhnya merupakan tanggung jawab oknum pelaku personal, bukan tanggung jawab Pemerintah Kota,” katanya.
Komisi A DPRD Surabaya juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan di lingkungan Pemkot dengan imbalan sejumlah uang.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
