get app
inews
Aa Read Next : Jalan Utama Surabaya Macet, Konvoi Peringatan Hari Buruh May Day

Aturan Ketat Surabaya, Ketahuan Ada Anak Dibawah Umur, Tempat Hiburan Malam Bakal Ditutup

Kamis, 16 November 2023 | 09:59 WIB
header img
Ilustrasi- Ketahuan Ada Anak Dibawah Umur, Tempat Hiburan Malam Bakal Ditutup. Foto iNewsSurabaya/tangkap layar

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerapkan aturan baru. Pemkot akan menindak tempat hiburan malam yang ketahuan ada anak dibawah umur didalam ruangan. 

Saat ini, Pemkot terus menggelar operasi cipta kondisi ke seluruh Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Kota Pahlawan. Hal ini bertujuan untuk menjaga Kota Surabaya dari praktik-praktik yang tidak sesuai dengan agama dan hukum.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, bahwa seluruh RHU di Kota Pahlawan harus membuat surat pernyataan di atas materai. Surat pernyataan tersebut berisi tentang komitmen mereka atau pelaku usaha untuk mematuhi peraturan.

"Seluruh RHU membuat surat pernyataan, untuk satu, tidak memasukkan anak di bawah umur. Kedua saya juga minta pijat kesehatan dioperasi juga. Di situ juga ada surat pernyataan untuk tidak akan melakukan tindakan prostitusi dan macam-macam yang tidak benar, dilarang oleh agama dan dilarang pemerintah," kata Wali Kota Eri Cahyadi, Minggu, (12/11/2023).

Wali Kota Eri menegaskan, jika surat pernyataan yang sudah ditandatangani itu tetap dilanggar, maka izin usaha RHU bisa dicabut. Bahkan, jika pelanggaran yang dilakukan RHU dalam kategori berat, maka izin usaha tidak akan dikeluarkan selamanya.

"Jika pelanggaran itu terjadi karena mereka tidak bisa menjaga dirinya sendiri, maka izin (usaha) saya cabut dan tidak akan saya keluarkan selamanya," tegasnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Berita iNews Surabaya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut