SURABAYA, iNews.id -Unit Reskrim Polsek Semampir berhasil menangkap Satu kurir Narkoba jenis sabu Senin 14 Februari 2022 sekitar pukul 17.00 WIB. Kurir tersebut terindikasi sering melakukan transaksi sabu.
Kapolsek Kompol Ari Bayu Aji mengatakan, anggotanya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Sidonepah Surabaya sering dijadikan transaksi narkotika jenis sabu. “Tim Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi sekitar pukul 21.30 WIB setelah penyelidikan dinyatakan benar ada, Unit Reskrim langsung bergegas melakukan penangkapan tersangka yakni FS (42) yang sedang duduk di depan rumah,” katanya.
Lalu ujarnya, dilakukan penggeledahan dan ditemukan Barang Bukti (BB) tersebut di saku jaket / Sweater warna hijau, berupa satu kotak hitam yang dalamnya berisikan 5 ( lima ) poket Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,87 ( satu koma delapan puluh tujuh ).
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait