Komitmen Kemenkumham Jatim Dukung Penegakan Hukum KPK, Siap Fasilitas Proses Peradilan PTS

Fahrezi

SIDOARJO, iNewsSurabaya.id – Kanwil Kemenkumham Jatim membenarkan bahwa seorang warga binaannya berinisial PTS kembali didakwa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu setelah jaksa dari KPK melakukan pelimpahan berkas atas kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Kamis (2/5).

“Siang ini sekitar pukul 12.00 hingga pukul 13.00, Rutan Perempuan IIA Surabaya menerima pelimpahan berkas PTS dari Jaksa KPK,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono.

Heni mengatakan bahwa pihaknya akan mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK. Termasuk ketika nanti harus memfasilitasi PTS untuk mengikuti sidang di PN Tipikor Surabaya.

“Pada dasarnya kami siap mendukung dan memberikan pelayanan, apakah nanti sidang digelar secara langsung atau secara daring,” lanjut Heni.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network