Inspeksi Mendadak, Langkah Tegas Imigrasi Malang dalam Mengendalikan Tenaga Kerja Asing Ilegal

Arif Ardliyanto
Langkah Tegas Kantor Imigrasi Malang dalam Mengendalikan Tenaga Kerja Asing Ilegal dengan melakukan inspeksi mendadak. Foto iNewsSurabaya/kemenkumham

MALANG, iNewsSurabaya.id - Upaya pencegahan terhadap masuknya tenaga kerja asing ilegal terus digalakkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Timur. Salah satu tindakan nyata dilakukan oleh Kantor Imigrasi Malang dengan melakukan inspeksi mendadak ke empat perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA).

“Kami bertekad untuk mencegah masuknya TKA ilegal di wilayah kerja kami,” ungkap Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono.

Heni menegaskan bahwa sejak dibukanya perbatasan setelah pandemi, terjadi peningkatan jumlah TKA yang masuk ke Indonesia, khususnya di Jawa Timur. Untuk memastikan bahwa mereka bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pihaknya aktif melakukan pemantauan langsung di lapangan.

“Terlebih lagi, wilayah kerja Imigrasi Malang merupakan salah satu yang memiliki jumlah orang asing terbanyak yang memiliki izin tinggal untuk bekerja atau belajar,” tambah Heni. Dengan tegas, langkah-langkah preventif terus diambil untuk menjaga integritas ketenagakerjaan di wilayah tersebut.

Sementara itu, Kepala Imigrasi Malang Galih Priya Kartika Perdhana mengatakan bahwa sidak yang dilakukan pihaknya adalah dalam rangka operasi Jagratara yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Jawa Timur. 

“Kami mengintensifkan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah kami,” urai Galih. 

Dalam operasi ini, lanjut Galih, dilakukan pengawasan secara intensif terhadap aktivitas yang berada di wilayah  kerjanya. Keempat prusahaan yang disidak berada di Kabupaten Pasuruan dan Kota Malang.

“Dari temuan kami, ada satu perusahaan yang dimiliki orang asing di daerah Blimbing diragukan legalitasnya,” urai Galih.

Pasalnya, pada alamat yang diberikan, petugas imgrasi tidak mendapat aktifitas industri. Melainkan hanya rumah tinggal biasa saja.

“Menurut izin yang diberikan, orang asing ini harusnya punya usaha di bidang makanan khas italia, tapi di lapangan tidak ditemukan,” terang Galih.

Untuk itu, pihak imigrasi akan melakukan pengejaran lebih lanjut. Jika memang ditemukan penyimpangan, maka pihaknya akan memproses sesuai UU Keimigrasian.

“Kami tentu ingin mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian serta melindungi masyarakat dari hal-hal yang dapat mengancam stabilitas keamanan dan ekonomi negara,” tegas Galih.

Dalam operasi ini, pengawasan dilakukan dengan ketat, termasuk pemeriksaan dokumen-dokumen keimigrasian serta verifikasi identitas para tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan-perusahaan yang menjadi sasaran operasi.

“Kami ingin memberikan pesan bahwa kami tidak akan mentolerir pelanggaran keimigrasian. Langkah proaktif ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kerja kami,” tutup Galih.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network