Namun entah mengapa sampai dengan hari ini Permohonan pergantian kurator yang sudah sangat panjang terhitung sejak tanggal 25 September 2023 hakim pemutus belum juga mengadakan sidang untuk memutuskan perkara ini padahal proses ini sudah melalui prosedur yang benar. "Untuk itu saya laporkan hakim S ini ke Komisi Yudisial," ujarnya.
Sementara Hie Khie Sin selaku debitur dalam kepailitan ini mengatakan, dirinya mengadukan hakim S ke Bawas MA karena menilai hakim S tidak profesional sebagai hawas. Seperti halnya pengacara 11 kreditor, Hie Khie Sin juga meminta permohonan pergantian kurator Aziz namun juga tak pernah digubris oleh hakim S. "Padahal secara aturan, itu menjadi hak saya sebagai debitor dan pengadilan wajib mengabulkannya," ujar Hie Khie Sin.
Hie Khie Sin menilai dalam memimpin sidang kepailitan, hakim S juga tidak bisa bersikap netral. Hal itu bisa dilihat saat rapat kreditur pada 5 Desember 2023, ketika rapat baru dimulai namun tiba-tiba kurator Aziz membagikan DPT yang sudah ditandatangani oleh hakim S selaku hakim pengawas. Penandatanganan tersebut DPT tersebut tanpa rapat verifikasi pencocokan piutang, padahal ada perubahan DPT yang disodorkan kurator Ahmad Abdul Aziz Zein tersebut.
Dalam DPT tersebut ada perubahan tagihan kreditor konkuren dihilangkan dari daftar piutang tetap tanpa alasan yang jelas, dan kreditur separatis (PT BCA Denpasar dan PT BPR Bali) yang awalnya kreditor separatis menjadi sebagian separatis sebagian konkuren.
"Dan lebih aneh lagi, hakim S juga melakukan pembiaran adanya penggelembungan tagihan kreditor PT Elang Perkasa yang mana kurator Ahmad Abdul Aziz Zein mencantumkan tagihan Rp 834.495.750. Namun saat saya konfirmasi ke pihak PT Elang Perkasa hutang saya Rp 407.305.000. Terjadi selisih yang sangat banyak sehingga merugikan saya," ujarnya.
Namun atas hal itu, hakim S melakukan pembiaran dan tutup mata dengan tetap menandatangani DPT tersebut. Selain itu, hakim S juga tutup mata terhadap adanya dugaan penyelewengan kurator Aziz atas uang hasil pendapatan on going concern (kelangsungan usaha dalam proses kepailitan) atas Amelle Villas and residence yang mana kurator Aziz tidak memasukkan seluruh hasil dari on going concern tersebut.
Namun justeru pemasukan pendapatan tidak seluruhnya disetorkan ke rekening kepailitan tapi justeru dimasukkan ke rekening orang lain dengan nilai Rp112.500.000. "Oleh karena itu kita laporkan Hakim S ke Bawas MA dan KY, dan kurator Ahmad Abdul kita laporkan ke polisi," ujar Hie Khie Sin.
Terpisah, Humas PN Surabaya Alex Adam saat dikonfirmasi atas laporan Hie Khie Sin tersebut mengatakan hak masyarakat untuk melaporkan hakim ke Bawas MA maupun KY. "Itu hak masyarakat, biarkan nanti diikuti prosesnya. Kan nanti ada klarifikasi dan biarkan Bawas dan KY yang akan menilai," ujar Alex Adam.
Sementara kurator Ahmad Abdul Aziz Zein menyerahkan kasus hukum yang dia hadapi ke penyidik Polrestabes Surabaya yang memeriksa atas dilaporkannya dia dengan tuduhan pemalsuan data dan penggelapan. "Mengenai sangkaan pemalsuan dan penggelapan saya serahkan ke penyidik, yang pasti semua yang kami kerjakan sudah saya laporkan kepada hakim pengawas," ujarnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait