RS Perkebunan Jember Klinik Lindungi Pekerja Rentan Lewat Program GN Lingkaran BPJS Ketenagakerjaan

Ali Masduki
RS Perkebunan Jember Klinik memberikan donasi iuran kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja bagi 200 pekerja rentan yang berprofesi sebagai juru parkir dan pedagang UMKM di sekitar rumah sakit. Foto/Ali

JEMBER, iNews.id - Rumah Sakit Perkebunan Jember Klinik menunjukkan kepedulian terhadap pekerja rentan, agar mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) melalui program GN Lingkaran BPJS Ketenagakerjaan

Program GN Lingkaran adalah program Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan yang ditujukan untuk membantu perlindungan pekerja rentan melalui donasi pembayaran iuran jaminan dari dana TJSL (Tanggung Jawab Sosial Lingkungan) perusahaan.

Program GN Lingkaran merupakan inovasi sosial yang ditujukan untuk membantu perlindungan pekerja rentan melalui donasi pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan dari dana CSR (Corporate Sosial Responsibility) perusahaan-perusahaan.

RS Perkebunan Jember Klinik memberikan donasi iuran kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja bagi 200 pekerja rentan yang berprofesi sebagai juru parkir dan pedagang UMKM di sekitar rumah sakit.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jember, Dadang Komarudin, mengapresiasi dan menjelaskan bahwa pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk melindungi aktivitas pekerja informal dan pekerja perorangan, khususnya program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

"Kami harap hal ini dapat berkelanjutan, demi menyukseskan program pemerintah dalam memberikan program BPJS Ketenagakerjaan kepada sektor pekerja rentan," ujar Dadang.

Dadang menyebut bahwa iurannya tidak berat, hanya Rp16.800,-/bulan. Pembayarannya juga bisa dilakukan di kanal-kanal pembayaran seperti di Indomaret, Alfamart, dan perbankan.

Jika selama dalam masa perlindungan mereka mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan dan perawatan medis sampai sembuh ditanggung tanpa batas oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Kemudian ijka kecelakaan kerja itu mengakibatkan meninggal dunia, ahli warisnya mendapat santunan 48 kali upah yang dilaporkan. Sedangkan meninggal dunia biasa, tidak ada kaitannya dengan pekerjaan, santunan JKM untuk ahli warisnya Rp42 juta.

Sementara itu, Direktur Rumah Sakit Perkebunan Jember Klinik,  dr.Abdi Agus Youandi, MMRS menegaskan bahwa Rumah Sakit Perkebunan Jember Klinik berkomitmen untuk terus meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat khususnya melindungi para pekerja rentan di berbagai sektor.

Yakni melalui partisipasi program GN Lingkaran yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Jember dengan perlindungan peserta selama 3 bulan.

"Jika masa perlindungan yang diberikan Rumah Sakit Perkebunan Jember Klinik berakhir, para pekerja rentan ini harapannya sudah mampu melanjutkan kepesertaannya secara mandiri”, terangnya dalam acara Sosialisasi dan Edukasi Penanganan Kecelakaan Kerja Pada Perusahaan serta Penyerahan Simbolis Kartu Peserta untuk Pekerja Rentan program GN Lingkaran BPJS Ketenagakerjaan di gedung aula poli terpadu Rumah Sakit Jember Klinik.

Editor : Ali Masduki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network