SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Jembatan Merah Plasa (JMP) kembali menjadi sorotan. Kali ini, Komisi B DPRD Kota Surabaya menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama pengelola JMP 2 dan para pedagang. Pertemuan ini membahas keluhan pedagang yang mengaku tidak bisa memperpanjang masa sewa tempat mereka.
Salah satu pedagang, Rosida Lamudi, menyuarakan keberatannya. Ia mengungkapkan kekecewaannya karena merasa keputusan untuk tidak memperpanjang sewa diambil secara sepihak tanpa ada pemberitahuan yang memadai.
“Tanpa ada surat, hanya ada yang dapat surat satu kali,” tegas Rosida, menambahkan bahwa penutupan tersebut dirasa tidak adil dan mendadak.
Di sisi lain, H. Dedy Prasetyo SH MH, Legal Corporate PT Lamicitra Nusantara Tbk, mengungkapkan alasan di balik keputusan tersebut. Menurutnya, biaya operasional yang tinggi serta tarif sewa dari pemilik lahan, PT Pelindo Persero, yang cukup mahal membuat keberlangsungan operasional dengan jumlah pedagang yang tersisa menjadi tidak mungkin.
“Kami menghormati putusan PT Pelindo Persero yang tidak memperpanjang sewa lahan, dan kami tidak yakin bisa memperpanjang karena biaya sewanya cukup besar,” jelas Dedy.
Namun, Dedy menekankan bahwa PT Lamicitra Nusantara Tbk tidak serta-merta memberhentikan operasional JMP 2 tanpa solusi. Ia menyebutkan adanya opsi bagi para pedagang untuk pindah ke JMP 1 tanpa dikenai biaya sewa.
“Kami sudah berikan solusi dengan pindah ke JMP 1. Sehingga kita tetap bekerja sama dan sebagian besar sudah menempati stand yang ada di JMP 1. Para pedagang hanya membayar service charge saja,” imbuhnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait