Strategi Baru Kemenkumham Jatim untuk Perlindungan Hak Anak dan Pengampuan, Ini yang Dilakukan

Arif Ardliyanto
Kemenkumham Jatim adakan diskusi di Jember. Foto iNewsSurabaya/humas kemenkumham Jatim

JEMBER, iNewsSurabaya.id - Kanwil Kemenkumham Jawa Timur mengambil langkah strategis dengan menggandeng berbagai stakeholder untuk menyelesaikan dan memenuhi perlindungan hak keperdataan bagi anak dan orang di bawah pengampuan. Langkah ini bertujuan mendukung tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya sebagai wali atau pengampu pengawas.

"Langkah ini diambil untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan harta anak di bawah umur atau harta orang di bawah pengampuan," ujar Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham) Kanwil Kemenkumham Jatim, Dulyono, saat membuka Focus Group Discussion (FGD) di Aston Hotel Jember, Selasa (14/5). FGD ini mengusung tema "Kibat Hukum Peralihan Harta/Hak Keperdataan Anak Belum Dewasa dan Orang yang Ditaruh di Bawah Pengampuan Tanpa Keberadaan Wali/Pengampu Pengawas Balai Harta Peninggalan".

Dulyono menekankan pentingnya menyamakan persepsi mengenai urgensi perlindungan hak keperdataan bagi mereka yang membutuhkan. Kesamaan pandangan ini diharapkan dapat membuat proses pelaksanaan perlindungan lebih terkontrol dan efisien.

"Prosesnya cukup panjang, namun jika ada kesamaan persepsi, maka dapat dipastikan prosesnya akan berjalan sesuai dengan koridor yang ada," jelasnya.

Dengan kolaborasi ini, diharapkan hak-hak keperdataan anak dan orang di bawah pengampuan dapat terlindungi dengan baik, mencegah penyalahgunaan, dan memastikan kesejahteraan mereka terjamin.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network