JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran (BP2MI) Benny Ramdhani meminta Bea Cukai untuk segera mengeluarkan barang-barang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya dan Tanjung Emas, Semarang.
"Sehubungan dengan barang PMI yang masih ditahan, BP2MI merekomendasikan agar pihak Bea Cukai dapat segera memproses mengeluarkan barang PMI," kata Benny dalam konferensi pers di Command Center BP2MI, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2024).
Permintaan tersebut, katanya, diharapkan dilakukan dengan harmonisasi dari berbagai kementerian dan lembaga terkait yang mengimplementasikan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang terakhir diubah dengan Pemendag Nomor 3 Tahun 2024.
Harmonisasi itu juga termasuk yang dilakukan oleh BP2MI dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terkait data-data tenaga kerja Indonesia yang ada di Sistem Komputerisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI).
"Setelah dilakukan proses ekstraksi data yang kami terima dari Dirjen Bea Cukai kemudian diekstaksi dengan data SISKO BP2MI ditemukan sebanyak 13.700 ribu baris data nomor cn garis resi pengiriman yang merupakan terdapat sebagai tenaga kerja migran Indonesia dan sebanyak 33.786 ribu baris data nomo CN dan resi pengiriman tidak ditemukan dalam SISKo BP2MI," ujarnya.
"Oleh karena itu kami berharap Dirjen Bea Cukai segera mengeluarkan barang-barang Pekerja Migran Indonesia yang masih tertahan karena mereka berhak mendapat relaksasi pajak yang seusai dengan atuan Pasal 1 Ayat 2 Huruf A dalam aturan Kementerian Keuangan Tahun 2023," sambungnya.
Benny juga meminta kepada Bea Cukai untuk mengeluarkan barang-barang PMI 33.786 PMI yang tidak terdaftar dalam SISKO BP2MI.
"Terkait 33.786 ribu baris data nomo CN dan resi pengiriman tidak ditemukan dalam SISKO BP2MI diyakini mereka Pekerja Migran Indonesia unprosedural, sehingga ini dapat menjadi keputusan dapat diambil Bea Cukai untuk segera juga mengeluarkan barang-barang mereka karena dianggap telah memenuhi aturan Ayat 1 Pasal 2 huruf B dalam peraturan Kementerian Keuangan Tahun 2023 tentang peraturan impor barang Pekerja Migran Indonesia," tuturnya.
Sebelumnya, Benny telah meninjau barang-barang kiriman tenaga kerja Indonesia yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur pada 4-5 April 2024. Dalam kesempatan itu, pihaknya meminta kepada Bea Cukai dan Kementerian Perdagangan untuk segera mengeluarkan barang PMI tersebut.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait