SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Upaya pemerintah memberantas peredaran rokok ilegal semakin gencar dilakukan. Kali ini, Bea Cukai menjalin kerja sama dengan pelaku industri rokok elektrik melalui diskusi publik mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang digelar di Jatim Expo Surabaya.
Kepala Bea Cukai Sidoarjo, Rudi Hery Kurniawan, menegaskan komitmen lembaganya dalam melindungi industri yang taat aturan. Ia mengungkapkan, penindakan terhadap peredaran rokok ilegal, khususnya rokok elektrik sekali pakai (disposable), mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.
“Jumlah kasus naik cukup signifikan, dari 35 kasus pada 2022 menjadi 50 kasus di 2023. Langkah ini penting untuk melindungi industri legal yang berkontribusi besar pada penerimaan negara,” jelas Rudi.
Bea Cukai bersama industri rokok elektrik berkolaborasi melalui diskusi PP No. 28/2024 di Surabaya untuk menekan peredaran rokok ilegal. Foto iNewsSurabaya/dika
Menurutnya, meningkatnya permintaan pasar kerap diikuti dengan maraknya pasokan ilegal. Karena itu, pengawasan terus diperketat demi menjaga persaingan usaha yang sehat.
Sementara itu, CEO PT Capella Flavors Indonesia, Dicky A S, menyambut baik adanya regulasi baru yang segera berlaku. Pihaknya mendukung penuh penerapan aturan pemerintah dengan menyesuaikan produk sesuai standar.
“Acara ini menjadi momentum terakhir sebelum peraturan baru diterapkan tahun depan. Kami menghabiskan stok lama kemasan 30 ml dan 60 ml, lalu beralih ke ukuran 10 ml dan 20 ml sesuai aturan,” ungkap Dicky.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
