SIDOARJO, iNewsSurabaya.id – Upaya pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Sidoarjo menunjukkan hasil nyata. Satpol PP Kabupaten Sidoarjo bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo berhasil menyita hampir 20 ribu atau 19.940 batang rokok tanpa pita cukai dalam operasi gabungan, Rabu (24/9/2025).
Dari razia tersebut, petugas menyita 997 bungkus rokok ilegal yang dijual bebas di beberapa titik. Tiga pedagang di Kecamatan Buduran dan Tulangan ikut diamankan lantaran kedapatan menjual rokok berbagai merek tanpa cukai.
Para pedagang yang terjaring adalah: Tukiran, warga Desa Sidokerto, Buduran, yang kedapatan menjual 510 bungkus rokok berbagai merek di Jalan Raya Sidokepung, Maklum, warga Desa Entalsewu, Buduran, dengan barang bukti 355 bungkus rokok merek Angker, Balver, dan Suryaku dan Samsudin, warga Sudimoro, Tulangan, yang menjual 132 bungkus rokok merek Este, Manchester, dan Smith di Jalan Ki Hajar Dewantoro, Tulangan Utara.
Sementara itu, dua lokasi lain di Porong dan Krembung tidak ditemukan aktivitas penjualan saat tim melakukan operasi.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Anas Ali Akbar, SSTP, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat sekaligus penerimaan negara.
“Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak melalui pengawasan sesuai standar,” jelas Anas.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
