Ia juga menambahkan, peredaran rokok tanpa cukai merusak iklim usaha yang sehat karena menimbulkan persaingan tidak adil bagi pelaku usaha yang taat aturan.
Operasi gabungan ini tidak hanya bersifat represif, tetapi juga mengedepankan aspek edukasi. Pemerintah berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat, sehingga pelaku usaha maupun pembeli memahami pentingnya membeli produk resmi bercukai.
Satpol PP Kabupaten Sidoarjo bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo berhasil menyita hampir 20 ribu atau 19.940 batang rokok tanpa pita cukai. Foto iNewsSurabaya/hendro
Hingga September 2025, Satpol PP Sidoarjo telah mengamankan 490.100 batang rokok ilegal dari berbagai operasi di wilayah tersebut.
Anas mengajak masyarakat ikut berperan aktif dalam pemberantasan rokok ilegal.
“Laporkan jika mengetahui ada penjualan rokok tanpa cukai. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan adil,” tegasnya.
Langkah tegas Satpol PP dan Bea Cukai Sidoarjo ini diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal secara signifikan. Selain memberi efek jera, penindakan ini juga menjaga keberlangsungan penerimaan negara dan melindungi konsumen dari produk yang tidak jelas standar keamanannya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
