SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Upaya memperkuat substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait Transfer Narapidana Antar Negara (TSP) dilakukan. Kanwil Kemenkumham Jatim bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) dan Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) menggelar penelitian di Lapas I Surabaya, Porong, pada Kamis (16/5).
Fokus penelitian ini adalah Warga Negara Asing (WNA) yang tengah menjalani hukuman di Lapas yang dipimpin Jayanta tersebut. "Kami bertujuan untuk mengumpulkan data dan informasi mendalam guna memperkuat Naskah Akademik (NA) RUU TSP yang sedang kami susun," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono.
Penelitian ini dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai dari tanggal 15 hingga 17 Mei 2024. Metode yang digunakan tim penelitian adalah kuesioner dan wawancara langsung dengan para WNA yang menjalani hukuman di Lapas Surabaya.
"Sebanyak 18 narapidana asing menjadi sampel penelitian ini, seluruhnya berada di Lapas I Surabaya," lanjut Heni.
Yang menarik, mayoritas dari narapidana asing yang diteliti adalah mereka yang memiliki masa hukuman panjang, dengan enam di antaranya bahkan dijatuhi hukuman seumur hidup.
"Tim peneliti yang menentukan siapa saja narapidana yang menjadi obyek penelitian," jelas Heni lagi.
Dengan langkah ini, Kemenkumham Jatim berharap dapat memberikan kontribusi signifikan dalam penyusunan RUU TSP, serta memberikan gambaran lebih jelas tentang kondisi narapidana asing di Indonesia.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait