Wakil Ketua DPRD Jatim Anik Maslachah Sebut Pasal Tembakau Harusnya Dipisah dari RPP Kesehatan

Ali Masduki
Perwakilan Pengusaha Vape PT Java Vapor Indonesia Agung Subroto (kanan), dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim, Anik Maslachah (kedua kiri), saat rembug tembakau di Leedon Hotel Surabaya. Foto: iNewsSurabaya/Ali Masduki

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Pelaku industri hasil tembakau (IHT) terus menyuarakan keberatan atas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan sebagai turunan dari Undang-Undang nomor 17 Tahun 2023. Mereka merasa bahwa RPP itu belum punya dasar yang kuat. 

Pemangku kepentingan pun mengusulkan agar pasal mengenai tembakau itu dipisahkan dari RPP saat ini kemudian dikembangkan menjadi aturan tersendiri.

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Anik Maslachah menjelaskan, diskusi yang dilakukan bersama dengan pelaku industri terus dilakukan seiring dengan proses pematangan RPP Kesehatan di tingkat pusat. 

Dia sadar dengan keluhan dari banyak pelaku IHT yang merasa bahwa aturan ini bertepuk sebelah tangan. Namun, dia mengatakan bahwa aturan tetap harus agar industri bisa tertib.

"Saya sadar pentingnya sebuah peraturan di berbagai aspek. Namun, jangan sampai sebuah regulasi malah menciptakan instabilitas," paparnya di sela Rembug Tembakau di Leedon Hotel & Suites, Surabaya, Minggu (19/5/2024).

Hal itu mengacu kepada beberapa laporan yang meneliti bagaimana dampak dari pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan. Contohnya, jumlah rokok per kemasan yang bakal dibatasi menjadi minimal 20 batang per rokok. Aturan tersebut juga melarang cairan nikotin selain dengan kemasan 10 dan 20 mililiter per kemasan.

Lalu, dampak dari pelarangan pemajangan produk di jaringan retail dan pembatasan iklan juga dirasa bakal menjadi ketentuan yang menekan IHT. 

"Penelitian INDEF sendiri menyatakan bahwa potensi kerugian akibat RPP bisa capai 103,08 triliun.  Kami jelas berkepentingan karena cukai hasil tembakau itu merupakan sumber penerimaan negara terbesar di Jatim yang diterjemahkan melalui dana bagi hasil (DBH)," paparnya.

Dari target cukai nasional sebanyak Rp 246 triliun, Jatim ditargetkan mendapatkan Rp 144 triliun. Tentunya, sebagian besar merupakan Cukai Hasil Tembakau (CHT) senilai Rp 139 triliun. Fakta tersebutlah yang membuat Anik yakin bahwa sebagian besar kerugian akibat RPP bakal tertuju ke Jatim.

Karena itu, dia merasa bahwa skema terbaik saat ini adalah melepaskan pasal tentang tembakau dari RPP saat ini. Lalu, isu tersebut bisa dikembangkan menjadi aturan independen. 

"Harusnya bisa diteliti lebih jauh lagi. Yang paling penting, pembahasannya mengundang semua stakeholder sehingga ketemu titik tengah," tegasnya.

Hal tersebut disetujui oleh Perwakilan Pengusaha Vape Agung Subroto Agung Subroto. Menurut pemilik PT Java Vapor Indonesia, sudah seharusnya kebijakan yang dikeluarkan pemerintah mempertimbangkan opini dari pelaku industri terkait. Sebab, merekalah yang bakal terdampak dari kebijakan tersebut.

Apalagi, kondisi industri rokok elektrik sendiri sebenarnya masih muda. Didominasi oleh usaha menengah dan kecil. 

"Saat ini, pengguna produk vape mungkin 6-8 juta jiwa. Sedangkan, penerimaan cukai industri vape pun tahun lalu mencapai Rp 1,8 trilun," jelas pemilik merek Vape Indonesia Dream Juice tersebut.

Dia menegaskan bahwa pertumbuhan industri ini cukup besar. Tahun lalu, pertumbuhan industri diakui mencapai 80 persen. Sedangkan, TKDN untuk bahan baku rokok elektrik alias E-liquid hampir 100 persen. Memang, alatnya masih harus diimpor dari Tiongkok.

Namun, di tengah pertumbuhan tersebut, pihaknya justru mendapatkan beban yang berat. Mulai dari cukuai rokok elektrik, PPN hasil tembakau yang mencapai 8,4 persen dari harga jual eceran, dan kewajiban Surat Pemberitahuan Pajak Rokok yang mencapai 10 persen dari cukai berlaku. 

"Untuk E-liquid sendiri, tarif cukai mencapai 532 per mililiter," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum Bidang Industri Wajib Cukai Kadin Jatim, Sulami Bahar mengatakan pertarungan antara pelaku IHT dengan pemerintah merupakan sejarah yang panjang. Dia mengaku sering kecewa dengan kebijakan pemerintah yang tak melihat semua aspek. 

Misalnya, bagaimana dampak pengetatan kanal penjualan terhadap rokok ilegal. Karena rokok tak boleh lagi didisplay, maka penjualannya pun semakin bersifat rahasia. 

Saat itu, penjualan rokok ilegal yang sejak lama rahasia bisa jauh lebih meluas karena produk rokok tak lagi terjadi di pandangan mata. 

"Padahal, ada 35 juta jiwa yang bergantung pada industri satu ini," imbuh Ketua Forum Koalisi Tembakau Indonesia Bambang Elf. 

Bambang menambahkan, jika nantinya tak bisa dipisahkan, pihaknya berharap setidaknya pasal yang di dalam RPP tersebut bisa diubah. Misalnya, peringatan kesehatan berupa gambar tetap berukuran 40 persen dari desain kemasan rokok. 

Sedangkan, peringatan kesehatan pada produk rokok elektrik (REL) cukup menggunakan tulisan. Menurutnya, hal tersebut sudah sama dengan aturan yang diterapkan di luar negeri. 

Pihaknya pun menekankan agar tidak ada larangan terhadap penggunaan perasa pada produk REL seperti vape liquid. Sebab, oleh karena perasa merupakan komponen penting bagi keberlangsungan industri ini.

"Terakhir, kami harap tidak ada larangan iklan serta promosi bagi barang kena cukai dalam hal ini produk REL (Rokok Elektrik) di internet, media sosial dan media digital lainnya dan pemajangan produk," paparnya.

Dia melanjutkan, ketentuan kemasan pun seharusnya masih disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 Tahun 2021. Misalnya, ketentuan isi 20 batang per bungkus yang hanya untuk produk Sigaret Putih Mesin (SPM). 

Lalu, untuk Produk REL Cair Terbuka (Open System): tersedia dalam varian 15, 30, dan 60 ml per botol. Sedangkan Produk REL Cair Tertutup (Closed System) maksimal 6 ml per cartridge.

Kebijakan cukai pun, lanjut dia, harus mempertimbangkan tingginya peredaran rokok ilegal yang dapat mengurangi pendapatan negara. 

"Kami merasa bahwa kebijakan cukai sebaiknya diterapkan dalam siklus dua tahunan. Supaya ada kepastian bagi pelaku usaha dalam merencanakan strategi bisnis," tandasnya.

Editor : Ali Masduki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network