Penembakan Relawan Presiden Terpilih Prabowo-Gibran Berlanjut, Korban Datang dengan Kursi Roda

AQ Romadhon
Penembakan Relawan Presiden Terpilih Prabowo-Gibran Berlanjut sang Korban Datang dengan Kursi Roda. Foto iNewsSurabaya/adhon

SAMPANG, iNewsSurabaya.id - Sidang lanjutan kasus penembakan yang menimpa relawan Presiden Terpilih Prabowo - Gibran kembali digelar di Pengadilan Negeri Sampang pada Senin, 20 Mei 2024. Memasuki babak kedua, persidangan kali ini menghadirkan kesaksian korban dan saksi fakta untuk menggali kronologi kejadian secara rinci.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dodi Purba, yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Sampang, menjelaskan bahwa agenda sidang kali ini berfokus pada kesaksian korban bernama Muarah. 

"Korban harus terlebih dahulu memberikan keterangan. Semua sesuai aturan, termasuk penyampaian barang bukti," ujar Dodi.

Empat saksi lain dijadwalkan hadir setelah kesaksian Moh. Widjan selesai. "Setelah itu, baru dilanjutkan dengan perkara lain yang melibatkan eksekutor Moh. Hanan dan Sutikno," tambahnya.

Dalam berkas perkara ini, terdapat total 20 saksi yang akan dihadirkan secara bertahap. "Hari ini ada lima saksi. Kami jadwalkan empat kali sidang setiap harinya untuk menghadirkan semua saksi," terang Dodi.

Muarah, sebagai korban penembakan, hadir di persidangan dengan harapan mendapatkan keadilan. "Saya hadir karena menginginkan keadilan," tegasnya. 

Muarah mengalami kelumpuhan akibat insiden tersebut dan merasakan penderitaan fisik serta mental.

Dia meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada pelaku utama penembakan, sesuai dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur pidana mati dan penjara seumur hidup bagi pelaku kejahatan dengan senjata api. 

"Saya berharap keputusan ini menjadi barometer bagi kasus serupa di masa mendatang. Jika hukuman ringan, kejahatan dengan senjata api bisa meningkat. Jangan sampai ada korban lain," tutup Muarah.

Persidangan akan terus berlanjut dengan menghadirkan saksi-saksi lain untuk memastikan seluruh fakta terungkap dan keadilan ditegakkan bagi korban serta masyarakat luas.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network