SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Kabar mengejutkan muncul dari Surabaya. Pengadilan Agama (PA) Surabaya mencatat, per Januari hingga April 2024, jumlah kasus cerai gugat mencapai 1.068 kasus. Sementara untuk tahun 2023 sebanyak 3.458 kasus, salah satu pemicu kasus cerai gugat adalah faktor ekonomi.
Jumlah kasus cerai gugat ini lebih tinggi dibanding cerai talak. Data PA Surabaya menunjukkan, kasus cerai talak mulai Januari hingga April 2024 mencapai 409 kasus. Sedangkan selama tahun 2023 sebanyak 1.366 kasus cerai talak. Diketahui, dalam cerai gugat, yang mengajukan pihak perempuan. Sedangkan cerai talak yang mengajukan pihak laki-laki.
Humas PA Surabaya Nur Khasan mengatakan, dari jumlah cerai gugat tersebut, didominasi oleh pasangan muda. Menurutnya faktornya beragam, akan tetapi paling banyak disebabkan oleh masalah ekonomi.
"Kebanyakan karena faktor ekonomi. Ada yang suaminya menganggur atau penghasilan istri lebih tinggi daripada suami," katanya, Selasa (21/5/2024).
Sedangkan cerai talak, menurut Khasan disebabkan karena pihak suami merasa tidak terlayani. Artinya, pihak suami sudah memberikan nafkah dengan baik, tapi pihak istri tidak melayani dan kerap marah. Khasan mengungkapkan banyak pasangan yang tidak memahami hakekat pernikahan, bahwa nikah itu adalah ibadah.
"Ini tertera pada buku nikah. Kebanyakan buku nikah cuma buat foto-fotoan," katanya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait