JOMBANG, iNewsSurabaya.id - Upaya menekan kejahatan jalanan dan tawuran remaja yang sering dipicu oleh konsumsi minuman keras (miras) membuat polisi bergerak cepat. Kepolisian Jombang kini terus intens melakukan razia miras untuk menemukan barang ilegal.
Kali ini, target operasi adalah sebuah warung sembako di wilayah Sentul, Tembelang, yang digerebek oleh tim korps seragam coklat. Hasil penggerebekan tak main-main. Polisi berhasil menemukan ratusan botol miras berbagai merek yang tidak memiliki izin edar. Barang-barang haram ini disembunyikan penjual di dalam kardus kosong agar tidak terdeteksi oleh petugas.
Kasatsamapta Polres Jombang, Iptu Ahmad Aly Efendi, mengonfirmasi penangkapan HR (37), seorang warga Kalikejambon, Tembelang. HR didapati menjual miras di warung sembako miliknya di wilayah Sentul.
"Warung sembako yang biasanya menjual kebutuhan pokok sehari-hari, ternyata juga menyimpan dan menjual minuman keras berbagai merek di dalam kardus kosong," ujar Aly kepada iNews.id pada Minggu (25/4/2024).
Dari hasil penggeledahan, Tim Samapta berhasil menyita 135 botol miras berbagai merek dengan rincian sebagai berikut:
- 27 botol anggur merah Orang Tua
- 9 botol anggur hijau merek Intisari
- 4 botol anggur gingseng merek Intisari
- 4 botol anggur merah merek Intisari
- 6 botol anggur kolesom
- 9 botol anggur hijau API
- 7 botol anggur gold
- 6 botol vodka Topi Miring 250 ml
- 7 botol vodka Topi Miring 1 liter
- 3 botol Iceland 350 ml
- 8 botol Iceland 250 ml
- 3 botol Iceland 500 ml
- 8 botol Newport 620 ml
- 10 botol Prost
- 5 botol Singaraja 620 ml
- 2 botol Singaraja 250 ml
- 6 botol Soju
- 11 botol Prost kaleng
"Barang bukti dan pelaku sudah kami bawa ke Mapolres Jombang untuk diproses sesuai prosedur," tegas Aly, yang pernah menjabat sebagai Panit 2 Unit Lantas Polsek Ploso.
Operasi di warung sembako HR ini merupakan tindak lanjut dari tertangkapnya seorang warga yang kedapatan mengonsumsi miras di wilayah Sentul. "Kami memeriksa sumbernya dan menemukan warung ini menjual miras," jelas Aly.
Penjual miras dijerat dengan Pasal 7 ayat 1 Perda Kabupaten Jombang No 16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol. Aly menegaskan bahwa operasi semacam ini akan terus berlanjut dengan pemantauan ketat terhadap peredaran miras ilegal, terutama menindaklanjuti laporan masyarakat dengan cepat.
"Kami berkomitmen untuk terus memantau dan menindak tegas peredaran miras ilegal demi keamanan dan ketertiban masyarakat," pungkasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait