Dia mengaku, Pasal di Permenaker Nomor 2/2022 yang menyebutkan bahwa JHT baru bisa dicairkan ketika buruh berusia 56 tahun sangat tidak masuk akal.
Aturan itu dinilai merugikan, karena buruh yang sudah di PHK, mau berwirausaha jadi terhambat akibat kesulitan modal.
“Kami minta tolong, harapan kami agar Permenaker nomor 02 tahun 2022 dicabut,” pinta Sunarto yang juga Koordinator PUK F.SPSI MASPION ini.
Sementara itu, Ketua umum DPP Partai Demokrat AHY langsung menanggapi dan ikut prihatin dengan keluhan para pekerja ini.
Karena Permenaker Nomor 2 tahun 2022 itu dirasa melukai jutaan pekerja di Indonesia.
Menurutnya, jutaan pekerja diperlakukan tidak adil karena dihambat ketika akan mengambil haknya.
“Saya mencoba merasakan betapa saudara pekerja di Indonesia diperlakukan tidak adil. Saya sepakat apa yang terjadi dengan JHT, tidak adil dan tidak logis,” tegas AHY.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait