JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengumumkan keputusan penting pada Rapat Dewan Komisioner (RDK) yang digelar Senin lalu. Dalam pertemuan tersebut, LPS memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) bagi simpanan dalam Rupiah di bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR), serta simpanan dalam valuta asing (valas) di bank umum.
Keputusan ini berarti TBP simpanan Rupiah di bank umum tetap di 4,25%, sedangkan di BPR di 6,75%. Untuk simpanan valas di bank umum, TBP tetap di 2,25%. Tingkat bunga ini akan berlaku mulai 1 Juni hingga 30 September 2024.
Penetapan TBP adalah langkah strategis yang mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk pergerakan suku bunga di industri perbankan dan kebutuhan untuk menjaga persaingan yang sehat antar bank. TBP juga bertujuan untuk mendukung stabilitas sistem keuangan dan momentum pemulihan ekonomi.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa penetapan ini bertujuan untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi domestik dan sektor riil, serta mendukung kinerja perbankan dalam intermediasi keuangan.
“Kebijakan penetapan TBP LPS adalah upaya untuk terus menjaga sinergi kebijakan lintas otoritas untuk menciptakan stabilitas sistem keuangan,” ujar Purbaya dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta.
Keputusan LPS ini menunjukkan komitmen untuk memastikan stabilitas dan pertumbuhan ekonomi di tengah dinamika global yang terus berkembang. Dengan mempertahankan TBP, LPS memberikan ruang bagi perbankan untuk mengelola likuiditas dan suku bunga simpanan secara lebih fleksibel, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan Indonesia.
Selanjutnya, dari observasi dan evaluasi atas kinerja ekonomi dan perbankan menunjukkan beberapa hal, antara lain proses pemulihan ekonomi global masih diwarnai beberapa risiko ketidakpastian dan juga dampak perlambatan pemulihan ekonomi yang terjadi di beberapa negara, eskalasi konflik geopolitik kawasan, serta pergeseran timing dan besaran kontraksi kebijakan moneter bank sentral utama dunia yang rentan memicu volatilitas di pasar keuangan.
“Namun di lain sisi, ekonomi domestik tetap tumbuh solid ditopang sisi konsumsi dan produksi yang tetap kuat. Hal ini tercermin antara lain dari, PMI atau Purchasing Managers Index manufaktur yang terus berada pada zona ekspansi, indikator konsumsi yang masih positif, dan neraca perdagangan yang melanjutkan tren surplus. Namun demikian, optimisme tersebut perlu tetap diikuti kehati-hatian terhadap dampak negatif risiko eksternal yang tinggi,” tambahnya.
Dia juga menyampaikan beberapa perkembangan positif terkini yaitu, kinerja industri perbankan tumbuh stabil dengan risiko kredit yang terjaga, diikuti dengan ketahanan permodalan dan likuiditas yang masih memadai.
Kinerja intermediasi perbankan terus membaik. Per April 2024, kredit perbankan tumbuh sebesar 13,09% secara yoy, sedangkan Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh sebesar 8,21% secara yoy. Kondisi fundamental perbankan pun terus terjaga, rasio permodalan (KPMM) industri yang terjaga di level 26,00% pada periode Maret 2024. Sementara itu, likuiditas perbankan konsisten di atas threshold dengan rasio AL/NCD berada di level 113,94% dan AL/DPK sebesar 25,62% pada April 2024.
Sebagai informasi, cakupan penjaminan simpanan LPS juga berada pada level yang memadai, dimana sesuai amanat UU, LPS menjamin setiap rekening simpanan nasabah perbankan di Indonesia hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Berdasarkan data April 2024, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya sebesar 99,94% dari total rekening atau setara dengan 573,915 rekening. Sementara itu pada BPR/BPRS, jumlah rekening yang dijamin seluruh simpanannya (simpanan s.d. Rp2 miliar) sebesar 99,98% dari total rekening atau setara dengan 18,32 juta rekening.
Lebih jauh Purbaya juga menjelaskan bahwasanya, LPS terus memantau pergerakan atas tren suku bunga simpanan perbankan nasional, baik yang berdenominasi Rupiah maupun valuta asing. Berdasarkan data pergerakan suku bunga, Suku bunga Pasar Simpanan (SBP) untuk simpanan Rupiah terpantau turun 9 bps ke level 3,41% dibandingkan periode penetapan TBP bulan Januari 2024.
“Searah dengan kebijakan makroprudensial bank sentral dalam memberikan insentif untuk mendorong likuiditas, diharapkan ruang perbankan untuk mengelola likuiditas semakin terbuka sehingga tidak terdapat kenaikan suku bunga yang signifikan,” jelasnya.
Selanjutnya, SBP simpanan valas di periode observasi yang sama terpantau naik terbatas 11 bps menjadi sebesar 2,12% jika dibandingkan periode penetapan TBP bulan Januari 2024.
“Kondisi likuiditas valas, pergeseran ekspektasi terhadap timing dan besaran pemangkasan suku bunga Fed Fund Rate masih akan mempengaruhi dinamika pergerakan SBP Valas ke depan, yang jelas setiap kebijakan kami tidak akan mengganggu recovery ekonomi,” tambahnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait