Sonny panggilan akrab Adventus Edison Souhuwat, menjelaskan Perlindungan Pekerja Rentan pada lingkungan sekitar perusahaan atau badan usaha atau mitra kerjasama melalui donasi pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan dari dana yang dimiliki pemberi kerja/badan usaha/mitra kerjasama baik swasta, BUMN/BUMD ataupun donasi masyarakat secara individual merupakan program perlindungan bantuan kepada kelompok masyarakat pekerja rentan, sehingga mereka yang penghasilannya sangat terbatas ini juga mendapat perlindungan jaminan sosial BPJAMSOSTEK.
"Dengan perlindungan BPJAMSOSTEK untuk pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia, akan mengurangi dan atau mencegah timbulnya resiko kemiskinan bagi ahli waris yang ditinggalkan, selain mendapatkan santunan, dua orang anak mendapatkan beasisawa sampai kuliah dengan total Rp. 174 juta,"terangnya.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa, Sonny, menghimbau kepada seluruh pemberi kerja dan pekerja untuk memastikan dirinya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Selain itu Sonny juga menghimbau para pemberi kerja untuk partisipasi dalam Perlindungan Pekerja Rentan dan SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja di Sekitar Anda).
Bahkan sudah langsung minta sosialisasi SERTAKAN di depan para pekerjanya dalam waktu dekat.
Hal ini dikarenakan dengan memiliki perlindungan, pekerja yang sedang bekerja hingga keluarganya yang menanti di rumah dapat bekerja dengan aman, nyaman, produktif dan bekerja tenang.
"Secara makro akan berujung pada masyarakat Surabaya yang lebih produktif dan sejahtera. Kembali pada tujuan awal bersama kita bisa, no one left behind in social security!" kata Sonn6.
Dalam kesempatan yang sama Sonny juga menambahkan pentingnya validitas data pekerja, guna memudahkan pemberian manfaat pelayanan BPJamsostek baik semasa aktif maupun sesudah non aktif menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sehingga ia menghimbau semua pekerja untuk instal Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) sebagai One Access to Digital System. Minimal pekerja bisa melakukan cek saldo JHT nya.
Diluar itu layanan JMO bisa digunakan untuk kemudahan pendaftaran dan pembayaran iuran, pengkinian data, kemudahan klaim dengan e-KYC Biometric, Co-Marketing, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT), dan e-Wallet.
“Pekerja rentan sebagian besar merupakan pekerja dengan penghasilan minim yang hanya cukup untuk membiayai kebutuhan hidupnya saja, sehingga memikirkan kepesertaan pada perlindungan BPJamsostek dimana kebanyakan merupakan pekerja informal. Oleh karena itu, dengan adanya Perlindungan Pekerja Rentan pada lingkungan sekitar pemberi kerja/badan usaha ini bisa membantu para pekerja rentan untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Sehingga perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja di Indonesia dapat segera terwujud," tambah Sonny.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait