Reformasi Sistem Pemilu dan Partai Politik Dibutuhkan, Begini Pendapat Akademisi Untag Surabaya

Arif Ardliyanto
Dr. Hufron, S.H., M.H., akademisi dan praktisi hukum dari Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya. Foto iNewsSurabaya/tangkap layar

Oleh karena itu, diperlukan sumber dana partai yang jelas dan legal, tidak hanya dari iuran anggota atau pengurus partai, tetapi juga dianggarkan melalui APBN dan APBD.

Namun, kebijakan pendanaan APBN dan APBD untuk partai politik harus dibarengi dengan pengawasan dan tata kelola keuangan partai yang akuntabel, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengawasan dari BPK dan KPK harus diperkuat untuk memastikan hal ini.

“Yang paling penting adalah KPK harus dikembalikan pada kondisi yang lebih independen sehingga memiliki kebebasan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh terhadap episode korupsi di Indonesia, terutama di parlemen dan jabatan-jabatan partai politik,” tegas Hufron.

Dengan langkah-langkah tersebut, Hufron yakin bahwa celah korupsi dalam sistem pemilu dan pendanaan partai dapat ditutup, dan Indonesia dapat menuju sistem politik yang lebih bersih dan transparan.

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network