Oleh karena itu, diperlukan sumber dana partai yang jelas dan legal, tidak hanya dari iuran anggota atau pengurus partai, tetapi juga dianggarkan melalui APBN dan APBD.
Namun, kebijakan pendanaan APBN dan APBD untuk partai politik harus dibarengi dengan pengawasan dan tata kelola keuangan partai yang akuntabel, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengawasan dari BPK dan KPK harus diperkuat untuk memastikan hal ini.
“Yang paling penting adalah KPK harus dikembalikan pada kondisi yang lebih independen sehingga memiliki kebebasan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh terhadap episode korupsi di Indonesia, terutama di parlemen dan jabatan-jabatan partai politik,” tegas Hufron.
Dengan langkah-langkah tersebut, Hufron yakin bahwa celah korupsi dalam sistem pemilu dan pendanaan partai dapat ditutup, dan Indonesia dapat menuju sistem politik yang lebih bersih dan transparan.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait