Setubuhi Anak di Bawah Umur, Staf Bawaslu Jombang Dipecat dan Dipenjara

Zainul Arifin
Staf Bawaslu Jombang Dipecat dan Dipenjara. Foto iNewsSurabaya/zainul

JOMBANG, iNewsSurabaya.id - Nasib tragis menimpa MFI (29), staf Bawaslu Kabupaten Jombang, yang harus merasakan dinginnya jeruji besi setelah tersandung kasus asusila. MFI, yang juga diketahui menyetubuhi anak di bawah umur, dipecat dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Ketua Bawaslu Jombang, Dafid Budianto, mengonfirmasi pemecatan tersebut. “Sudah diberhentikan, sejak MFI dijadikan tersangka,” kata Dafid melalui pesan WhatsApp kepada iNews.id.

Selama lima tahun terakhir, MFI bekerja sebagai staf honorer di kantor Bawaslu Jombang. Namun, kini masa depan pria beristri ini suram, karena selain pemecatan, Bawaslu juga menegaskan tidak akan memberikan pendampingan hukum kepadanya. "Tidak ada pendampingan hukum," tegas Dafid.

Kasus ini semakin menghebohkan karena korban adalah adik ipar MFI sendiri, yang masih duduk di bangku SMA. MFI diduga memanipulasi korban dengan rayuan palsu dan janji-janji cinta, sehingga berhasil memaksa korban untuk melakukan tindakan asusila di sebuah hotel. 

Bawaslu tidak memberikan toleransi kepada pelaku yang berbuat asusila menyetubuhi anak di bawah umur. Terlebih, korbannya adalah adik iparnya. MFI telah memanfaatkan jabatannya dan memanipulasi adik iparnya yang masih duduk di SMA, dengan rayuan seolah-olah cinta. "Tidak (pendampingan hukum," tegas Dafid.

MFI ditangkap unit PPA Satreskrim Polres Jombang pada Mei 2024 lalu di Jl. Wahid Hasyim Jombang setelah dilaporkan keluarga korban atas dugaan menyetubuhi adik iparnya yang berusia 16 tahun.

Kejadian persetubuhan itu terjadi di sebuah hotel pada bulan Juni 2023 silam. Dalam aksinya di dalam kamar hotel, pelaku terus menggoda korban dengan kata-kata penuh manipulasi, lebih memprioritaskan korban daripada istrinya, bahkan berani mengklaim mencintainya. 

Akibatnya, korban terpaksa melakukan hubungan yang tidak senonoh, hingga pelaku mengeluarkan sperma di dalam kondom. "Pelaku ditahan dan dijerat Pasal 81 UURI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI nomor tahun 2016 jo Pasal 76D UU RI nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang – Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Kasatreskrim Polres Jombang AKP Sukaca saat itu.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network